Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan pajak di tahun 2021 hanya tumbuh 5,8% dari target akhir tahun ini. Padahal dalam lima tahun terakhir target pos penerimaan utama negara tersebut selalu diharapkan tumbuh 10% secara tahunan (year on year/yoy).
Target pertumbuhan penerimaan pajak yang mini ini lantaran pertumbuhan ekonomi tahun depan disinyalir dalam proses pemulihan, sementara fungsi pajak untuk menstimulus fiskal masih berjalan.
Baca Juga: Pemerintah siapkan anggaran Rp 356,5 triliun untuk pemulihan ekonomi di RAPBN 2021
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 target penerimaan pajak akhir tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun. Angka tersebut lebih tinggi 5,8% dibanding target akhir tahun ini senilai Rp 1.198,8 triliun.
Adapun untuk proyeksi pajak penghasilan (PPh) pada 2021 ditargetkan mencapai Rp 699,9 triliun, tumbuh 3,2% dari target tahun ini sebesar Rp 670,4 triliun.
Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok sebesar Rp 546,1 triliun atau tumbuh 7,8% dari proyeksi akhir 2020 sejumlah Rp 507,5 triliun.
Oleh karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun depan penerimaan pajak akan mengandalkan jenis pajak PPN yang notabene berasal dari konsumsi barang/jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurutnya, seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi, maka PPN bisa lebih meroket daripada PPh. “2021 didukung dari pemulihan ekonomi, kalau ekonomi sudah pulih, maka penerimaan PPh dan PPN bisa mulai pulih,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2021, Jumat (14/8).
Sri Mulyani menambahkan, untuk mengejar penerimaan pajak tahun depan kebijakan reformasi perpajakan tetap dijalankan.
Pertama, optimalisasi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca Juga: Targetkan penerimaan negara Rp 1.776,4 triliun, ini strategi pemerintah di 2021
Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Keempat, meneruskan reformasi perpajakan meliputi bidang organisasi, SDM. IT, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.
Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas lintas Kementerian/Lembaga (K/L).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News