kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa PKPU duo rekanan PLN diperpanjang 30 hari


Selasa, 07 Maret 2017 / 17:15 WIB
Masa PKPU duo rekanan PLN diperpanjang 30 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Tehate Putra Tuggal dan PT Trimanten Gemilang masih diberikan kelonggaran untuk menegosiasikan perdamaian dengan para krediturnya. Sebab, dua perusahaan yang masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini masih harus menghadapi dua kreditur bank yang alot, yakni PT Bank Permata Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Kedua bank ini merupakan pemegang proyek listrik terbanyak yang dikerjakan Tehate dan Trimanten. "Karena pembayaran utang berasal dari proyek tender PT PLN (persero) yang diikuti debitur," ucap salah satu pengurus PKPU Djawoto Jowono kepada KONTAN, Selasa (7/3).

CIMB Niaga misalnya, yang memegang setidaknya 20 proyek listrik. Tak hanya itu tagihan utang keduanya juga terbilang besar yakni, Bank Permata Rp 275,73 miliar dan Bank CIMB Niaga Rp 271,6 miliar.

Tak ayal, pihak bank masih perlu membutuhkan waktu untuk menilai kejaminan dari proyek-proyek tersebut apakah memungkinkan untuk pengembalian dana atau tidak.

Adapun saat ini proyek tersebut masih belum sepenuhnya jalan lantaran adanya kendala pembayaran dari PT PLN. "Tapi saat ini sudah ada tiga proyek yang dipegang Bank Permata yang sudah jalan," tambah Djawoto.

Dengan begitu, dalam rapat kreditur, Selasa (7/3) para kreditur setuju untuk memperpanjang masa PKPU Tehate dan Trimanten kembali selama 30 hari dari penawaran 65 hari.

"Kreditur bank juga saat ini sudah sedikit lunak untuk meninjau proyek yang ada," kata pengurus PKPU Tehate dan Trimanten lain Suwandi. Hasil rapat kreditur itu akan ditetapkan oelh majelis hakim pada 13 Maret 2017 nanti. Sekadar tahu, dengan perpanjangan waktu 30 hari ini maka sisa waktu PKPU debitur tersisa 39 hari.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×