kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Masa pensiun buruh di tangan BPJS


Kamis, 23 April 2015 / 10:00 WIB
Masa pensiun buruh di tangan BPJS
ILUSTRASI. Simak Cara Menggunakan Diamond Kuning atau Promo Diamond di Mobile Legends


Reporter: Andri Indradie, Merlina M. Barbara | Editor: Tri Adi

Mimik wajah Elvyn G. Masassya sedikit berkerut dan serius saat Tabloid KONTAN bertanya persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bakal beroperasi penuh 1 Juli 2015 nanti. Sembari sedikit memberi jeda, “Jawaban saya dua kata, sangat siap!” tegasnya mantap.

Maksud Elvyn sangat siap: siap dari sisi institusi maupun regulasi. Secara institusi, sejak tahun 2013, saat BPJS Ketenagakerjaan masih berwujud PT Jamsostek, Elvyn sudah menyiapkan tetek bengek, mulai dari visi, nilai, road map, hingga strategi, dalam beberapa tahap untuk enam tahun.

Tahap pertama, tahun 2013 menyiapkan infrastuktur. Tahap kedua, tahun 2014 menyiapkan pelayanan dan manfaat berkelanjutan BPJS Ketenagakerjaan. Tahap ketiga, tahun 2015 BPJS beroperasi penuh. Tahap keempat, tahun 2016 excellence on operational. Tahap kelima, tahun 2017 excellence on service 2017. Tahap terakhir atau keenam, tahun 2018 establishment worker welfare.

Menurut Elvyn, infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan di 2013 sudah selesai, dengan fokus pada dua area, yaitu operasi inti (core operation) dan pendukung inti (core support). Di dua wilayah ini, BPJS sudah meletakkan tujuh pondasi pilar, yakni kepesertaan, investasi, pelayanan di area core operation, tata kelola (governance), keuangan, sumber daya manusia, dan teknologi informasi.

Tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan sudah punya data center dan data recovery center baru berstandar international. “Tahap transformasi dan membangun infrastruktur sudah selesai,” ungkap Elvyn.

Yang sudah kelar termasuk transformasi aspek kepesertaan. Lantaran semua pekerja nanti wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akses ke lembaga ini harus mudah. Makanya, BPJS membuka kantor di berbagai tempat secara agresif. Sekarang, BPJS sudah punya 127 kantor cabang dan 1.102 outlet yang bekerjasama dengan perbankan. Tahun ini, BPJS akan menambah 150 kantor cabang lagi dan 10.000 gerai yang bekerjasama dengan bank dan toko ritel, seperti Indomaret dan Alfamart.

Untuk transformasi pelayanan, Elvyn bilang, dulu proses klaim bisa mencapai dua minggu, sekarang 20 menit saja. “Transformasi di aspek keuangan, kami sudah menganut cashless transaction,” katanya.

Secara institusi, persiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk beroperasi penuh bisa dibilang sudah tidak ada masalah lagi. Problem justru datang dari kesiapan regulasi. Terutama aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang BPJS. Produk turunan ini berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur skema, manfaat, iuran, siapa saja yang menjadi peserta, hingga pengelolaan dana.


Manfaat tambahan

Nah, menurut Elvyn, ada PP yang akan menjadi payung hukum untuk mendukung operasional BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Saat ini, keempat beleid itu dalam tahap harmonisasi. Targetnya, paling lambat Juni nanti semua aturan itu bisa terbit. Sehingga, sesuai rencana pada Juli mendatang BPJS sudah bisa beroperasi penuh.

Keempat PP itu adalah PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua (JKK-JKM), PP Jaminan Kematian (JKM), PP Jaminan Dana Pensiun, serta revisi atas PP Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan.

Yang menarik, akan ada tambahan-tambahan manfaat baru bagi peserta BPJS seiring kelahiran keempat PP tersebut. Sebab, setelah menjadi BPJS, lembaga ini adalah nirlaba. Alhasil, seluruh iuran bakal dikembalikan untuk sebesar-besarnya manfaat pekerja. “Kami tidak mencari keuntungan. Maka, manfaatnya akan kami tingkatkan,” tegas Elvyn.

Apa saja manfaat tambahan tersebut? Contoh, dalam PP JKK-JKM, jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sementara anaknya masih sekolah, nanti si anak akan mendapat beasiswa. Lalu, jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, ada tambahan manfaat bernama return to work.

Kalau sebelumnya pekerja yang cacat tetap akibat kecelakaan kerja hanya mendapat pengobatan dan santunan. Kelak, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin pekerja itu bisa bekerja kembali. Misalnya, pendengarannya hilang, BPJS akan memberi pekerjaan kepada si pekerja di bidang yang tak butuh pendengaran kuat. Untuk itu, BPJS bakal menjalin kerjasama dengan perusahaan yang mau menampung pekerja yang cacat akibat kecelakaan.

Kemudian, Program JHT. Dulu manfaat JHT hanya berupa finansial dari return yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan. Nanti, ada tambahan manfaat berupa fasilitas pinjaman uang muka perumahan dan akses pinjaman ke bank. Peserta juga mendapat kartu serbaguna yang bisa digunakan saat membayar ongkos angkutan umum, atau belanja dengan murah lantaran si pengguna kartu akan dikasih diskon.

Cuma, pembahasan Program Jaminan Dana Pensiun bakal alot. Pasalnya, keputusan pemerintah menetapkan besaran iuran peserta sebesar 8% dari upah, dengan komposisi pemberi kerja menanggung 5% dan pekerja 3%, menuai pro kontra termasuk kalangan buruh.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengklaim, pandangan dari serikat buruh atas iuran Program Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang hanya 8% seragam: tidak setuju. “Terlalu kecil, minimal 12% dari upah bulanan,” pintanya.

Hanya, Chazali Husni Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengingatkan, Program Jaminan Dana Pensiun bukan untuk menjadikan buruh kaya raya di hari tuanya. “Ini hanya untuk memenuhi kehidupan dasar secara layak,” kata Chazali.

Tapi terlepas dari itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu kesejahteraan buruh meningkat setelah mereka pensiun kelak. BPJS bersifat investasi jangka panjang. “Kita tabung dan beberapa tahun akan datang kita petik pengembangannya,” ujar Chazali.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×