kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Masa darurat corona diperpanjang sampai 29 Mei 2020


Selasa, 17 Maret 2020 / 12:59 WIB
Masa darurat corona diperpanjang sampai 29 Mei 2020
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana wabah akibat dari merebaknya virus corona di Indonesia. Perpanjangan ini dilakukan sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Doni Monardo selaku kepala BNPB yang juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 29 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Melihat stok kebutuhan pokok di Transmart Carrefour di tengah lonjakan permintaan

Secara rinci, ada empat buah poin keputusan yang ditetapkan di dalam surat keputusan ini. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut.

"Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Diterjang sentimen corona, pasar komoditi optimistis mampu tumbuh 15% di 2020




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×