kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Mantan Gubernur Jabar Cicipi Penjara Empat Tahun


Rabu, 01 Juli 2009 / 10:04 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Dari Gedung Sate akhirnya sampai ke balik jeruji besi. Begitulah nasib mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan yang mendapat hukuman selama empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin.

Hukuman Danny bukan hanya itu saja. Pengadilan Tipikor juga mewajibkan Danny membayar denda Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara Rp 2,75 miliar. Catatan saja, Danny sudah mengembalikan sebagian uang ini, namun masih kurang sekitar Rp 290 juta.

Majelis hakim menyatakan, Danny telah terbukti bersama dua bawahannya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat pemadam kebakaran pada 2003 silam. Kedua bawahannya itu, adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Wahyu Kurnia, dan bekas Kepala Biro Pengendalian Program Sekretariat Daerah Ijuddin Budhyana.

Kedua bawahan Danny ini juga mendapat hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Hakim juga meminta Wahyu Kurnia menambal kerugian negara sebesar Rp 1,31 miliar, sedangkan Ijuddin sebesar Rp 385 juta.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah bersalah karena melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Pasalnya, ketiga terdakwa telah menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya dan PT Setiajaya Mobilindo dalam proyek senilai Rp 34,6 miliar itu.

Sebagai imbalan dari penunjukkan langsung ini, ketiga terdakwa mendapatkan uang dari perusahaan rekanan itu. Danny menerima Rp 2,75 miliar, Wahyu Rp 1,31 miliar, dan Ijuddin Rp 385 juta.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa memberikan jawaban berbeda. Danny menyatakan menerima putusan hakim itu. Ia menegaskan tidak akan mengajukan permohonan banding. "Untuk apa? Ini hukuman terendah dari pasal yang digunakan," katanya.

Meski begitu, pengacara Danny, Sugeng Rahardja mengatakan, langkah hukum kliennya masih akan terus berlanjut. Sebab, Sugeng mengatakan, kliennya akan mengajukan permohonan grasi ke Presiden. Salah satu dasar pengajuan grasi ini karena Danny menganggap dirinya berjasa sewaktu menjabat sebagai gubernur Jawa Barat. "Tetapi pengajuan grasi ini setelah putusannya berkekuatan tetap," katanya.

Sementara, dua terdakwa lainnya masih pikir-pikir. Namun, Sugeng yakin kedua terdakwa bakal mengikuti jejak Danny. "Biasanya kalau banding justru akan dihukum lebih berat," katanya. Jaksa KMS Rony juga menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×