kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya DKI jadi tersangka pengadaan lahan Munjul


Kamis, 27 Mei 2021 / 22:58 WIB
Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya DKI jadi tersangka pengadaan lahan Munjul
ILUSTRASI. Mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Salah satu yang ditetapkan yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: DPRD DKI panggil Sarana Jaya guna bahas dugaan korupsi pengadaaan lahan rumah DP Rp 0

 “YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo),” ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, Ghufron mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Tersangka Pengadaan Lahan di Munjul"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×