kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mantan Dirut Bank DKI divonis 4,5 tahun penjara


Kamis, 22 Juni 2017 / 13:55 WIB
Mantan Dirut Bank DKI divonis 4,5 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan direktur utama Bank DKI Eko Budiwiyono divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6). Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini hanya separuh dari tuntutan jaksa yang menuntut Eko 9 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Budiwiyono melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta, dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata Hariono, Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Selain Eko, majelis juga menyatakan tindak korupsi dilakukan bersama-sama dengan Mulyatno Wibowo mantan Direktur Pemasaran Bank DKI dan Gusti Indra Rahmadiansyah mantan pimpinan divisi risiko kredit Bank DKI.

Mulyatno dan Gusti divonis 6 bulan lebih singkat, namun dengan nilai denda yang sama.

Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima. "Saya menyatakan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Eko.

Eko dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut dengan memberikan fasilitas kredit terhadap PT Likotama Harum untuk mengerjakan beberapa proyek. Belakangan, proyek tersebut mangkrak.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mangkraknya proyek ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 267 miliar. Atas kelalaian Eko ini, hakim menyatakan Supendi dan Samsul Bahri dari pihak PT Likotama Harun menjadi diperkaya.

Proyek-proyek tersebut ialah pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau sebesar Rp 21 miliar, pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp 83,5 miliar, gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen Rp 94,2 miliar, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimatan sebesar Rp 389,9 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa persetujuan pemberian fasilitas kredit oleh Eko menjadi pangkal masalah ini. Pasalnya, terbukti berkas-berkas yang diajukan PT Likotama Harun tidak lengkap alias cacat administrasi.

Selain itu, PT Likotama ternyata juga men-subkontrakkan proyek tersebut pada PT Mangkubuana Hutama sehingga tak kunjung selesai.

Sementara itu pihak Samsul Bahri, Direktur PT Likotama telah divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun lalu. Komisaris perusahaan ini, Supendi, saat ini juga tengah menjalani masa pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×