kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah Divonis 4 Tahun Penjara


Selasa, 18 Januari 2022 / 15:19 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah Divonis 4 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 Solihah mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah 4 tahun penjara. Dalam putusan hakim, ia juga dikenakan denda pidana Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Solihah dianggap sah melakukan korupsi pembayaran komisi terhadap agen asuransi fiktif di perusahaannya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa (18/1).

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi yang mengatakan bahwa Solihah dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo ditahan KPK

Dalam perkara ini majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti sebanyak USD 50 ribu atau setara dengan Rp 483,7 juta. Apabila Solihah tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelas Fahzal.

Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari putusan tersebut, JPU KPK beserta Solihah menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan menerima atau banding terhadap hukuman tersebut.

Sebelumnya, Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis (20/5).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×