kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mantan Bupati Aceh Tenggara Jalani Sidang Pertama


Rabu, 05 Agustus 2009 / 18:58 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Armen diseret ke meja hijau karena diduga telah menilap duit APBD Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara periode 2004-2006.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim mendakwa Armen dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Armen diduga melakukan korupsi APBD Situbondo periode 2002-2007. Pria berusia 60 tahun ini diduga memerintahkan Pemegang Kas Bupati, Muhammad Yusuf untuk mencairkan uang dengan mengatasnamakan bantuan sosial yang diambil dari anggaran bantuan keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara. "Padahal uang tersebut untuk dinikmati sendiri dan dibagi-bagikan kepada beberapa pihak," kata Penuntut Umum Nur Chusniah.

Modus pencairan duit dilakukan dengan cara membuat keterangan palsu. Atas persetujuan Armen, Yusuf membuat nama dan alamat penerima fiktif, organisasi kemasyarakatan fiktif, dan tanda tangan kas bon fiktif yang diperlukan sebagai kelengkapan dasar pengeluaran Kas Daerah Pemkab Aceh Tenggara. Dengan keterangan palsu ini, duit yang ada di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Cabang Kutacane bisa dicairkan.

Selain itu, Armen juga mencairkan dana pos Pemberian Bantuan untuk diberikan Instansi Vertikal. Dari rangkaian perbuatan terdakwa, selama kurun waktu 2004-2006, Armen diuntungkan hingga Rp 5,5 miliar. Duit diterima secara tunai sebanyak Rp 2,5 miliar. Sisanya didapat Armen melalui pemindahbukuan ke rekening pribadi.

Di samping memperkaya diri sendiri, Armen menyebabkan orang lain ikut menikmati duit panas ini. Bahkan, beberapa diantaranya mempunyai hubungan darah dengan Armen. Para penerima duit itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten, Marthin Desky yang mengantongi Rp 1,8 miliar, Kepala Bagian Keuangan, Ibnu Hasim yang mengantongi Rp 1,3 miliar, dan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan, M Ridwan yang menerima Rp 250 juta.

Di luar nama-nama itu, masih banyak pihak-pihak lain yang diduga ikut mencicipi duit hasil korupsi ini. Dus, total kerugian negara diduga mencapai Rp 26,29 miliar.

Usai persidangan, kuasa hukum Armen, Kaharudin mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum tak cermat. "Tidak rinci menyebutkan kerugian negara Rp 26 miliar. Tahu-tahu disebutkan angka segitu," katanya. Apalagi, Kaharudin mengatakan, kliennya hanya menerima duit Rp 1,4 miliar saja. Selain itu, dia bilang, proses pencairan kas daerah yang dilakukan kliennya sudah sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×