kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

MAKI Gugat Aparat Tangani Perkara Monsanto


Senin, 04 Mei 2009 / 13:11 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani, Dupla Kartini |

JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) aktif menggugat langkah aparat menangani perkara. Kali ini, lembaga swadaya masyarakat ini menggugat penghentian penyidikan dugaan suap Monsanto yang dilakukan Kejaksaan Agung tahun lalu.

MAKI sudah mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 April 2009 lalu. Rabu (29/4) pekan lalu, PN Jakarta Selatan sudah menggelar sidang dengan mendengarkan pembacaan duplik dari Kejaksaan Agung. Hari ini (4/5), rencananya akan ada putusan.

MAKI menggugat lantaran menganggap Kejaksaan Agung tak pernah melimpahkan kasus suap yang melibatkan Monsanto Company dengan mantan Menteri Pertanian Soleh Solahuddin (1998-1999) itu. Padahal, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap ini, yakni Soleh Solahuddin dan Presiden Direktur PT Monagro Kimia Johannes Andrianus Bijlmer.

Belakangan, Kejaksaan Agung malah mencabut status tersangka Soleh Solahuddin lantaran mengakui telah salah menetapkan tersangka.

Catatan saja, PT Monagro Kimia adalah perusahaan patungan antara Monsanto Company dengan Grup Salim yang menggarap proyek kapas transgenik di Sulawesi Selatan antara 1997-2003.
Kasus suap ini menyeruak ketika Securities Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal Amerika Serikat, menemukan Monsanto Company terbukti menyuap seorang pejabat tinggi Indonesia sebesar US$ 50.000. Bahkan pada kurun waktu 1997-2002, Monsanto telah menyuap tak kurang dari 140 pejabat tinggi Indonesia.

Dalam gugatan ini, MAKI meminta Kejaksaan Agung bisa mengungkap temuan SEC itu. "Terutama soal suap terhadap pejabat di lingkungan Departemen Pertanian," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, Minggu (3/5).

Menanggapi gugatan ini, Kejaksaan Agung menilai MAKI tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Jaksa Pengacara Wishnu Baroto beralasan, pihak yang berhak mengajukan gugatan adalah saksi atau korban yang terlibat langsung dengan kasus bersangkutan.

Selain itu, Wishnu beralasan, Kejaksaan Agung tak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan suap itu. Karena itu, Kejaksaan Agung minta agar PN Jakarta Selatan menganulir gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×