kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mahfud MD: PKB buka peluang berkoalisi


Rabu, 09 April 2014 / 18:52 WIB
Mahfud MD: PKB buka peluang berkoalisi
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut Semen Merah Putih produksi PT Cemindo Gemilang Tbk di toko bahan bangunan, Jakarta, Senin (25/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/06/2018.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bakal calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahfud MD mengatakan, partainya siap membuka peluang untuk berkoalisi dengan partai-partai lain dalam mengusung calon presiden atau calon wakil presiden.

Kendati begitu, sampai saat ini, PKB belum mantap akan berkoalisi dengan partai lain. Mahfud bilang, pihaknya telah mencoba membangun komunikasi dengan partai-partai lain tapi jawabannya selalu setelah pemilihan umum legislatif.

"Dua sampai tiga hari setelah pileg baru bisa memastikan akan berkoalisi dengan partai mana," ujar Mahfud ketika ditemui di gedung Kompas-Gramedia, Rabu (9/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan PKB terbuka berpeluang berkoalisi dengan partai-partai yang perolehan suaranya lebih banyak dari PKB.

"Tapi kalau PKB berkoalisi dengan partai diluar partai yang menempati posisi teratas maka PKB akan menjadi pemimpinn," ujar Mahfud.

Namun sejauh ini, Mahfud optimis PKB sudah memegang tiket untuk mengajukan capres atau cawapres untuk pemilihan presiden nanti.

Dari hasil hitungan sementara Litbang Kompas, PKB berebut posisi ke-4 perolehan suara dengan Partai Demokrat. Kedua partai ini hanya berbeda tipis. PKB meraih 9,25% dan Demokrat 9,43%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×