kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.096   179,95   2,27%
  • KOMPAS100 1.121   30,32   2,78%
  • LQ45 799   26,33   3,41%
  • ISSI 285   3,69   1,31%
  • IDX30 417   15,69   3,91%
  • IDXHIDIV20 470   17,49   3,86%
  • IDX80 124   3,24   2,68%
  • IDXV30 133   3,97   3,08%
  • IDXQ30 132   4,55   3,58%

Mahfud MD: PKB buka peluang berkoalisi


Rabu, 09 April 2014 / 18:52 WIB
Mahfud MD: PKB buka peluang berkoalisi
ILUSTRASI. Pekerja mengangkut Semen Merah Putih produksi PT Cemindo Gemilang Tbk di toko bahan bangunan, Jakarta, Senin (25/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/06/2018.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bakal calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahfud MD mengatakan, partainya siap membuka peluang untuk berkoalisi dengan partai-partai lain dalam mengusung calon presiden atau calon wakil presiden.

Kendati begitu, sampai saat ini, PKB belum mantap akan berkoalisi dengan partai lain. Mahfud bilang, pihaknya telah mencoba membangun komunikasi dengan partai-partai lain tapi jawabannya selalu setelah pemilihan umum legislatif.

"Dua sampai tiga hari setelah pileg baru bisa memastikan akan berkoalisi dengan partai mana," ujar Mahfud ketika ditemui di gedung Kompas-Gramedia, Rabu (9/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan PKB terbuka berpeluang berkoalisi dengan partai-partai yang perolehan suaranya lebih banyak dari PKB.

"Tapi kalau PKB berkoalisi dengan partai diluar partai yang menempati posisi teratas maka PKB akan menjadi pemimpinn," ujar Mahfud.

Namun sejauh ini, Mahfud optimis PKB sudah memegang tiket untuk mengajukan capres atau cawapres untuk pemilihan presiden nanti.

Dari hasil hitungan sementara Litbang Kompas, PKB berebut posisi ke-4 perolehan suara dengan Partai Demokrat. Kedua partai ini hanya berbeda tipis. PKB meraih 9,25% dan Demokrat 9,43%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×