kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mahfud MD: Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU perampasan aset tindak pidana


Jumat, 02 April 2021 / 18:53 WIB
Mahfud MD: Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU perampasan aset tindak pidana
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Terkait dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut, Mahfud MD mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Presiden dan Kepala PPATK.

"Nanti segera di-follow up dalam waktu tidak lama yaitu adanya rencana pengesahan atau upaya rencana untuk melanjutkan kembali rancangan UU perampasan aset tindak pidana. Ini kan tertunda," kata Mahfud MD dalam tayangan yang diunggah perdana di Kanal Youtube PPATK, Jumat (2/4/2021).

Mahfud MD mengatakan, berdasarkan informasi dari PPATK ada sejumlah kasus yang tindak pidananya terbukti namun aset tindak pidananya malah dikembalikan kepada para pelaku. "Karena itu, nanti kita akan melanjutkan rancangan UU perampasan aset tindak pidana ini. Dulu sudah masuk ini di DPR di prolegnas tetapi enggak jadi, masuk, enggak jadi," kata Mahfud.

Baca Juga: DPR mengaku belum terima draf RUU Sektor Keuangan yang masuk prolegnas prioritas

Terkait dengan RUU Pembatasan Uang Kartal, ia menjelaskan RUU tersebut ditujukan untuk membatasi orang untuk bertransaksi tunai dengan jumlah tertentu. Rencananya, kata Mahfud MD, RUU tersebut akan mengatur transaksi bernilai Rp 100 juta lebih harus melalui bank.

Menurutnya, aturan tersebut dapat mengurangi potensi tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya."Kita juga akan mengajukan rancangan UU tentang pembatasan uang kartal," kata Mahfud MD.

Ia mencontohkan ada sebuah kasus di Papua di mana dana dari Pemerintah Pusat bernilai puluhan miliar dicairkan dari bank. Namun, tidak jelas dibelanjakan untuk apa karena transaksi tersebut tidak dilakukan melalui bank.

"Lalu ada dugaan lagi orang berjudi, maaf ya pejabat-pejabat berjudi di Singapura atau ke Malaysia. Berjudi, padahal dia di sana tidak berjudi, uang rupiah itu di sana ditukar dollar Singapura lalu dibawa pulang mengakunya ini uang judi. Dia memang ada di tempat judi itu, padahal itu uang negara," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan dua kasus tersebut hanyalah contoh agar dua RUU tersebut bisa disetujui DPR nantinya. "Itu hanya satu contoh saja untuk memahamkan masyarakat agar rancangan uu tentang pembatasan uang kartel dan perampasan aset tindak pidana bisa disetujui oleh DPR," kata Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Akan Garap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Uang Kartal"

Selanjutnya: RUU Larangan Minuman Beralkohol Resmi Masuk Prolegnas Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×