kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mabes Polri: Jam malam untuk cegah wabah corona tergantung daerah, polri siap dukung


Senin, 14 September 2020 / 18:30 WIB
Mabes Polri: Jam malam untuk cegah wabah corona tergantung daerah, polri siap dukung
ILUSTRASI. Petugas Satpol?PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam kepada pedagang di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Pembatasan jam malam tersebut pada pukul 18.00 wib untuk pertokoan, 20.00 wib aktivitas warga, dan 21.00 wib untuk kurir baran


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Awi Setiyono mengatakan, penerapan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19 tergantung pada kebijakan pemerintah daerah (pemda).

“Sangat dimungkinkan penerapan jam malam ini karena memang tergantung daerah masing-masing,” kata Awi dalam diskusi virtual, Senin (14/9).

Awi mengatakan, aparat penegak hukum beserta stakeholder terkait siap mendukung kebijakan pemerintah daerah. Misalnya, ketika penerapan jam malam saat awal pandemi Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur.

“Misalnya pengalaman kami dinas di Jawa Timur pertama kali pandemi ini diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Timur, pukul 22.00 masyarakat wajib pulang ke rumah sehingga Polda Jatim melakukan asistensi ke wilayah-wilayah sehingga TNI, polisi, Satpol PP tiap malam patroli. Salah satunya untuk menekan angka penyebaran, pencegahan Covid-19,” kata Awi.

Baca Juga: Hati-hati! Pelanggar jam malam Depok bisa kena denda Rp 10 juta

Lebih lanjut, Awi mengatakan, penerapan operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) di setiap pemerintah daerah. Nantinya, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan pihak terkait akan menerapkan aturan itu bagi setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Yang terang, perda itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Masyarakat yang melanggar sesuai perda tentunya nanti dilihat sesuai berat ringan nya pasalnya sudah jelas,” ujar dia.

Selanjutnya: Bogor perpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBMK) dengan jam malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×