kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Ma'ruf: MUI siap sukseskan program imunisasi MR


Selasa, 18 September 2018 / 21:56 WIB
Ma'ruf: MUI siap sukseskan program imunisasi MR
Diskusi Fatwa MUI terhadap Vaksin MR


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan Vaksin Measles-Rubella (MR), bahkan mewajibkan masyarakat Indonesia untuk ikut imunisasi.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin yang juga calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menyebutkan ada dua hal pertimbangan pernyataan MUI ini,

Pertama adalah hukum imunisasi dan yang kedua kehalalan dari vaksin. Untuk imunisasi sebenarnya MUI telah mengeluarkan fatwa yakni Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi.

Ma'ruf menyatakan, dengan melakukan imunisasi berarti menghindari bahaya yang mengancam, dan dalam Islam menghindari bahaya itu adalah wajib.

Ia menambahkan bahwa bahaya dan kondisi darurat diserahkan kepada informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemkes). Ia meminta masyarakat bisa mempercayai informasi yang disampaikan Kemkes termasuk bahwa Rubella dan Campak adalah virus berbahaya.

“Kalau tidak diatasi, bisa kena generasi muda kita, bisa mengakibatkan kita menjadi bangsa yang lemah, cacat, dan tidak mampu berkompetisi, untuk bisa bertahan hidup saja kesulitan,” kata Ma’ruf, Selasa (18/9).

Namun terkait vaksin MR, Ma'ruf menyayangkan Kemkes baru meminta fatwa terkait vaksin dari India tersebut pada tahun 2018 ini. Sehingga menurutnya ada jeda sekitar dua tahun dari isu tersebut muncul hingga terbit Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018

Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles-Rubella) produk dari SII (Serum Institute of INDIA) untuk Imunisasi yang memperbolehkan penggunaan produk yang belum halal tersebut dipergunakan dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).

Jeda tersebutlah yang menurutnya membuat masyarakat bertanya-tanya terhadap kehalalan vaksin tersebut.

"Dua tahun memang tidak ada fatwa yang mengangkut kehalalan, maka timbul polemik di masyarakat. Kita keluarkan kebolehannya, bukan kehalalan-nya. Dalam kondisi darurat diperbolehkan,” jelasnya.

Namun, ia menambahkan jika nanti telah ditemukan vaksin yang halal, maka vaksin ini harus diganti dengan yang halal

Terkait beberapa daerah yang tidak masih menolak menggunakan vaksin MR, Ma’ruf Amin menuding bahwa ada ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap kondisi darurat dari penyakit Rubella. Maka butuh sosialisasi lebih lanjut terkait bahaya dan dampak dari Rubella ini.

Ma’ruf menjanjikan, MUI akan ikut turun bersama Kemkes untuk siap untuk terjun mensukseskan imunisasi Rubella. Ia juga akan meyakinkan beberapa daerah yang menolak pelaksanaan vaksin MR. Seperti di Aceh, Ma'ruf akan mengoordinasikan MUI pusat dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

“Kita akan ajak diskusi kenapa mereka menolak. Kalau perlu kita kirim ke Aceh. Saya yakin tidak lama lagi akan selesai” janji Ma’ruf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×