kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

MA Tolak Kepailitan Diri Sendiri Asuransi Prisma


Senin, 24 Mei 2010 / 10:42 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Setelah di tingkat pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak usaha mempailitkan dirinya sendiri dari PT Asuransi Prisma Indonesia. Kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengkandaskan permohonan kepailitan tersebut seiring putusannya menolak kasasi perusahaan asuransi yang telah berstatus likuidasi itu.

Merujuk pada situs resmi MA, putusan penolakan atas upaya kasasi tersebut jatuh pada 12 Mei lalu. Dengan Hakim pemutus kasasi terdiri dari Takdir Rahmadi, Syamsul Maarif, dan Rehngena Purba.

Meski demikian, Asuransi Prisma melalui kuasa hukumnya Wiku Krisnamurti mengaku belum mengatahui. "Kami belum mendapatkan kabar terkait putusan ini," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (23/5).

Tapi Wiku menegaskan bakal mempertimbangkan langkah hukum terkait putusan itu. Baik menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atau mengajukan gugatan permohonan pailit kembali. "Kita akan ajukan pailit ulang tentu dengan permohonan baru," katanya

Yang pasti setelah mendapatkan salinan putusan kasasi ini, pihaknya segera melaporkan ke Menkeu. "Nanti kita minta surat ke Menkeu bahwa permohonan pailit kita ditolak. Kalau tidak mendapatkan surat kuasa ini kebangetan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×