Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi atas bantahan (renvoi prosedur) yang diajukan oleh PT Cipta Kridatama dalam proses kepailitan PT Rinjani Kartanegara ditolak Mahkamah Agung. Alhasil, klaim tagihan overburden April-Juni 2017 dari anak usaha PT Trakindo Utama senilai Rp 12,36 miliar ini tetap tak masuk dalam daftar piutang kepailitan.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Cipta Kridatama); menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara senilai Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Senin (15/10).
Sementara dalam pertimbangannya Hakim Syamsul menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan renvoi Kridatama telah tepat memberikan putusan. Ketika itu, Renvoi ditolak lantaran Kridatama tak cukup memberikan bukti adanya tagihan.
Mengingatkan, Rinjani jatuh pailit pada 9 Oktober 2017 lantaran gagal berdamai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dilalui sebelumnya. Saat PKPU, perusahaan batubara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini tercatat memiliki utang mencapai Rp 622,08 miliar. Utang berasal dari 1 kreditur separatis (dengan jaminan) dan 200 kreditur konkuren (tanpa jaminan).
Nah, Kridatama yang jadi satu-satunya kreditur separatis dengan nilai taguhan Rp 198,53 miliar. Sementara 200 kreditur konkuren memegang tagihan senilai Rp 423,55 miliar.
Sekadar tahu saja, PKPU PT Rinjani ini berawal dari permohonan yang diajukan empat petani Kutai. Keempatnya menagih utang total Rp 5,5 miliar yang berasal dari sewa lahan yang belum dipenuhi. Padahal, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News