Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 358/Pdt.Sus-KPPU/2017/ PN.Jkt.Pst., tanggal 5 September 2017. Dengan begitu, KPPU bisa membuktikan, PT Angkasa Pura Logistik melakukan praktik monopoli di terminal kargo Bandara Makassar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan secara keseluruhan gugatan keberatan oleh PT Angkasa Pura Logistik atas putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017.
Pada tingkat Kasasi ini, Ketua Majelis H. Hamdi mengabulkan permohonan kasasi dari KPPU dengan putusan Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018. Yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta menguatkan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2016 tanggal 14 Juni 2017. KPPU mendakwa PT Angakasa Pura Logistik dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Praktek Monopoli yang dilakukan Oleh PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menanggapi dengan mengatakan bahwa putusan MA tersebut menunjukan bahwa apa yang diputuskan oleh KPPU sebelumnya adalah keputusan tepat. Ia menambahkan dengan pengabulan kasasi ini justru menguatkan putusan KPPU.
“Kalau dikuatkan berarti kan KPPU sudah memutus secara tepat dan adil. Kemudian dikuatkan oleh otoritas pengadilan tertinggi di negara kita.” Jelas usai menjadi majelis sidang di gedung KPPU, Kamis (20/9).
Terkait dengan adanya kemungkinan pihak Angkasa Pura Logistik melakukan peninjauan kembali (PK), KPPU menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak pihak yang bersangkutan.
“Ya enggak apa-apa, itu hak mereka. Kalau mereka mengajukan PK, tentu nanti kita tanggapi sesuai dengan dalil-dalil mereka” ujar Guntur
Putusan sumir
Sementara T. Triyanto, Kuasa Hukum Angkasa Pura Logistik yang dikonfirmasi Kontan lewat pesan Whatsapp mengatakan menghormati putusan pengadilan tertinggi tersebut. Namun Ia menilai putusan MA tersebut sumir.
Menurutnya MA tidak mempertimbangkan fakta keberadaan PT Angkasa Pura Logistik karena adanya Regulasi dari Menteri Perhubungan untuk menjamin keamanan bandara dan keselamatan penumpang.
“Keberadaan Angkasa Pura untuk mengelola bandara bukan atas dasar kemauan Angkasa Pura sendiri tapi atas dasar Surat Keputusan Menteri Perhubungan setelah dianggap memenuhi persyaratan” ujarnya
Namun Triyanto mengatakan belum mengambil langkah hukum mengajukan PK. Ia beralasan masih menunggu sikap dari PT. Angkasa Pura Logistik.
“Perlu dilaporkan dan dirapatkan di tingkat direksi dulu dan masih menunggu sikap klien” jelasnya.
Dengan penguatan putusan KPPU oleh MA ini membuktikan PT. Angkasa Pura Logistik melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan terancam membayar denda sebesar Rp6.551.558.600,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News