kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MA belum putuskan nasib Nurhadi


Minggu, 15 Mei 2016 / 15:52 WIB
MA belum putuskan nasib Nurhadi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Agung menyatakan, sampai saat ini mereka belum mengambil putusan terhadap Nurhadi, Sekretaris MA.

Hatta Ali, Ketua MA mengatakan, walaupun saat ini yang saat ini dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution, itu semua belum bisa dijadikan dasar kuat bagi lembaganya untuk memberhentikan Nurhadi dari jabatannya.

"Statusnya belum jelas, kalau status tersangka ada pemberhentian sementara seperti Eddy Nasution kami sudah lakukan, tapi ini belum," katanya di Komplek Istana Negara akhir pekan kemarin.

Hatta mengatakan, keputusan terhadap Nurhadi akan diambil bila statusnya sudah jelas. Nurhadi dicekal oleh Imigrasi atas permintaan KPK selama enam bulan.

Pencekalan dilakukan karena Nurhadi diduga terlibat kasus suap dalam sebuah proses peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan kasus suap ini terbongkar setelah KPK menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution dan menetapkkannya sebagai tersangka dalam kasus suap proses Peninjauan Kembali (PK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×