CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.930   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Lulung akan kembali diperiksa polisi hari ini


Senin, 04 Mei 2015 / 09:19 WIB
Lulung akan kembali diperiksa polisi hari ini
ILUSTRASI. Nasabah Valas, Intip Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Selasa (21/11)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung, Senin (4/5/2015).

"Hari ini kami memeriksa Lulung untuk yang kedua kali," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkat ke Kompas.com, Senin pagi.

Lulung, lanjut Ikram, akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan uninterruptible power supply (UPS) di APBD Perubahan 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ikram mengatakan, meski sudah diperiksa satu kali, penyidik masih butuh keterangan yang bersangkutan. Penyidik hendak menanyakan seputar pengadaan UPS yang dibahas oleh komisi E DPRD DKI di mana Lulung adalah koordinatornya.

"Kita dengar saja apa keterangan beliau nanti. Apa hasilnya pasti ada perkembangan," ujar Ikram.

Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Perkara dugaan korupsi pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi di tahun anggaran 2014.

Dalam kasus itu, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×