CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.729   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

LPSK Pertimbangan Permintaan Tama


Selasa, 13 Juli 2010 / 12:22 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Permintaan korban penganiayaan Tama Satrya Langkun untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa segera terjawab. LPSK akan merapatkan permintaan Tama itu terlebih dahulu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, permintaan Tama untuk mendapatkan perlindungan tak serta-merta langsung diterima. Pihaknya akan membahas terlebih dahulu permintaan dari aktivis Indonesia Corruption Watch itu.

Seperti diketahui Tama dikeroyok dan dibacok oleh empat orang tak dikenal pada Kamis (8/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat pengeroyokan, Tama menderiti luka serius dan harus dijahit sebanyak 29 jahitan. Penganiayaan ini diduga akibat aktivitas Tama yang melaporkan dugaan rekening tak wajar milik sejumlah petinggi polisi.

Tama sendiri sudah meninggalkan rumah sakit dan tinggal di kantor ICW. Rencananya, hari ini Tama beserta rekan-rekannya akan mendatangi LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×