Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembagian kualifikasi kontraktor dinilai menjadi penyebab menurunnya jumlah kontraktor besar. Meski demikian, pada saat yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil dan menengah. Pada kurun 2015-2018, jumlah kontraktor besar turun 15%.
Namun pada medio yang sama terjadi peningkatan kontraktor kecil 14 persen dan menengah 35%. Pembagian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 19 tahun 2014 tentang perubahan Permen PU Nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
"Kalau kemarin kan baru kecil dan non kecil, kalau sekarang sudah jelas. Mau main dimana, pinter-pinternya kontraktor dan konsultan sekarang mau main dimana," kata Wakil Ketua II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), John Paulus Pantouw kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebut dia, telah mengatur kewajiban pemerintah untuk melakukan tender pada setiap proyek yang akan dikerjakan. Dengan demikian, hal tersebut semakin memberikan peluang bagi kontraktor swasta untuk bisa mendapatkan kue proyek dari pemerintah.
Kontraktor swasta kecil maupun menengah juga tak perlu khawatir harus berebut proyek dengan kontraktor besar. Sebab, di dalam permen yang baru telah diatur kualifikasi yang harus dipenuhi setiap kontraktor. "Kalau PSN itu kan yang ditugaskan BUMN-nya, otomatis BUMN-nya itu selain sebagai investor, dia juga mengerjakan sendiri proyek-proyek itu," kata John.
"Tapi kalau tender langsung, memang terjadi pengurangan karena banyak PSN, yang mana nilainya cukup besar. Dan kapabiliti kontraktor-kontraktor kita untuk nilai proyek seperti itu harus diakui (masih sedikit). Tapi sebetulnya untuk yang di bawah ini sebetulnya masih banyak peluang," imbuh John.
Kualifikasi
Jumlah kontraktor yang tercatat di Kementerian PUPR pada 2018 sebanyak 136.662 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 116.026 di antaranya merupakan perusahaan kecil yang terbagi ke dalam tiga sub kualifikasi.
Sub kualifikasi K-1 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1 milyar sebanyak 86.870 perusahaan; dan sub kualifikasi K-2 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1,75 miliar sebanyak 12.854 perusahaan.
Terakhir, sub kualifikasi K-3 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 2,5 miliar sebanyak 16.302 perusahaan. Sementara jumlah kontraktor kualifikasi menengah berjumlah 19.004 perusahaan yang terbagi dua sub kualifikasi.
Sub kualifikasi M-1 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 10 miliar sebanyak 15.047 perusahaan; dan sub kualifikasi M-2 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 50 miliar sebanyak 3.957 perusahaan.
Adapun kontraktor kualifikasi besar berjumlah 1.632 perusahaan yang terbagi dua sub kualifikasi yakni B-1 dapat mengerjakan proyek senilai hingga Rp 250 miliar dan B-2 yang dapat melaksanakan proyek konstruksi dengan nilai tidak terbatas. (Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembagian Kualifikasi Penyebab Turunnya Jumlah Kontraktor Besar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News