kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lion Air Mengajukan Banding


Selasa, 10 Agustus 2010 / 16:40 WIB
Lion Air Mengajukan Banding


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines belum mau menyerah meski gugatannya terhadap mantan pilotnya telah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buktinya, maskapai penerbangan yang akrab disebut dengan nama Lion Air ini membawa sengketanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarat melalui upaya hukum banding.

"Rencananya baru pekan depan kami ajukan berkas memori bandingnya," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Lion Air, Selasa (10/8).

Lion Air mengajukan banding lantaran menilai pertimbangan hakim yang memutus gugatannya tidak tepat. Maskapai ini berpendapat pengadilan negeri berwenang mengadili sengketa ini karena yang menjadi objek sengketa yakni perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan gugatan Lion Air tidak bisa diterima. Alasannya, sengketa itu masuk dalam ranah hukum peradilan hubungan industrial.

Sengketa antara Lion Airlines dengan pilotnya, Hisyam Omar, muncul saat keduanya terikat perjanjian kerja No.440/JT-DP/PKCC/VII-2005 tertanggal 2 Juli 2005. Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa Hisyam Omar wajib bekerja pada Lion Airlines terhitung 2 Juli 2005 sampai 1 Juli 2010.

Namun, Hisyam Omar pada 26 November 2007 telah mengundurkan diri tanpa mengajukan permohonan pengunduran diri sebelumnya. Karena alasan inilah Lion Airlines kemudian meminta mengganti biaya pendidikan dan pelatihan sebesar US$ 22.500 sesuai dengan perjanjian kerja.

Selain menuntut membayar ganti rugi biaya pendidikan, Lion Airlines juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar 6%; di samping itu, menuntut, membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp 10 miliar.

Atas upaya banding itu, Hisyam melalui pengacaranya siap menjawab memori banding itu. David Rambang, pengacara Hisyam, menyatakan kliennya tidak pernah inggar janji seperti tuduhan Lion Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×