Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perkara PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan eks pilotnya, Oliver berakhir dengan damai. Perdamaian tersebut setelah keduanya meneken kesepakatan bersama pada 5 Januari 2016.
"Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perkara No. 215/PDT.G/2015/PN.JKT dengan jalan damai," ungkap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam amar putusannya, Senin (11/1).
Hakim Ibnu juga menyampaikan, kesepakatan tersebut meliputi, Lion Air bersedia memberikan surat lolos butuh kepada Oliver dan Lion Air bersedia memperpanjan izin penerbang Oliver.
Sekadar mengingatkan, Oliver mengajukan gugatan karena tak mendapat kepastian dan sudah tak dibayar gajinya sebagai pilot sejak Maret 2015. Sementara pihak Lion menuduh Oliver melakukan tindakan indisiplin pada Desember 2014.
Nah, dengan adanya kesepakatan tersebut, Hakim Ibnu pun memutuskan untuk membebaskan Oliver dari gugatan gaji dan ganti rugi yang diajukan pihak Lion Air. Namun begitu, majelis menolak kerugian materiil dan imateriil yang diajukan Oliver yang sebesar Rp 5 miliar terhadp Lion Air.
"Sehingga majelis mengadili untuk mengabulkan gugatan penggugat (Oliver) untuk sebagaian serta menolak rekonvensi yang diajukan tergugat (Lion Air)," tambah Ibnu. Sekadar informasi, sebelumnya kesepakatan telah disaksikan oleh ketua majelis hakim pemeriksa perkara sebagai hakim mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Oliver, Bertua Hutapea mengatakan putusan hakim tersebut merupakan hal yang terbaik. Pasalnya, perkara ini diakuinya sudah cukup memakan waktu yang lama.
"Sebelum kami ajukan ke pengadilan, kami sudah menempuh cara bilateral sejak Maret tahun lalu," ucap dia kepada KONTAN. Selain itu ia juga tak terlalu mempermasalahkan kerugian matriil dan immateriil yang ditolak majelis.
Menurut dia, yang terpenting kliennya bisa kembali mencari pekerjaan di tempat lain karena sudah tak terikat dengan Lion Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News