kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lingkup Kemdes dalam pembangunan pedesaan


Selasa, 24 Oktober 2017 / 20:03 WIB
Lingkup Kemdes dalam pembangunan pedesaan


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengurangan kesenjangan yang kini menjadi salah satu fokus kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai menjadi sorotan.

Melihat hal ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan seminar kelompok penelitian "Demokrasi Lokal: Menyoal Kesenjangan Sosial di Daerah" yang bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Selasa (24/10).

Sekretaris Jenderal Kemdes PDTT Anwar Sanusi mengungkapkan ada empat aspek utama dalam pemerataan pembangunan. Di antaranya pembangunan ekonomi dan produktivitas, pengentasan kemiskinan dan kebijakan afirmatif, menekan ketimpangan antar wilayah, dan stabilitas politik dan keamanan, keadilan hukum dan pemajuan kebudayaan.

Adapun dalam aspek pembangunan ekonomi dan produktivitas, pengentasan kemiskinan dan kebijakan afirmatif, dan menekan ketimpangan antar wilayah, menjadi ruang lingkup Kemdes PDTT.

Rinciannya, dari total 74.910 desa, 936 kawasan pedesaan, 67 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan terluar, 75 kabupaten rawan bencana, 122 daerah tertinggal, 58 kabupaten rawan pangan, 58 kabupaten rawan konflik, 619 kawasan transmigrasi, dan 187 lokasi prioritas yakni kecamatan terluar di 41 kabupaten kota perbatasan antar negara.

Sebagai informasi, tahun ini sebanyak 74.910 desa mendapatkan dana desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan total dana Rp 60 triliun. Masing-masing desa mendapatkan ± Rp 800,4 juta per desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×