Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima produk ekspor Indonesia berhasil mendapatkan kembali fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) dari Amerika Serikat (AS).
Informasi ini disampaikan secara resmi di laman resmi United States Trade Representative (USTR), https://ustr.gov. Kelima produk tersebut adalah plywood bambu laminasi (HS 44121005); plywood kayu tipis kurang dari 66 mm (HS 44123141155).
Selain itu ada pula bawang bombai kering (HS 09082220); sirup gula, madu buatan, dan karamel (HS 17029052); serta barang rotan khusus untuk kerajinan tangan (HS 46021223).
Baca Juga: Ditangguhkan AS dari program GSP, Thailand akan negosiasi soal bea impor
“Hasil positif ini tidak terlepas dari submisi tertulis secara resmi yang disampaikan Pemerintah RI melalui Kemendag. Selain itu, Pemerintah RI yang diwakili Atase Perdagangan juga hadir dalam dengar pendapat di Washington D.C. guna memberikan pembelaan bagi produk-produk Indonesia yang dinilai kelayakannya oleh AS untuk mendapatkan GSP,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Agus juga menyampaikan, USTR melalui Komisi Perdagangan Internasional AS (United States International Trade Commission/USITC) telah melakukan penilaian terhadap produk ekspor yang mendapatkan fasilitas GSP sejak April 2019. Proses penilaian dilakukan terhadap negara-negara mitra AS seperti Pakistan, Thailand, Brasil, Ekuador, Brasil, dan Indonesia.
Menurut Mendag Agus, AS melakukan penilaian terhadap enam produk ekspor asal Indonesia. Dari keenam produk tersebut, hanya produk asam stearat (HS 38231100) yang tidak lagi mendapatkan tarif preferensi.
Baca Juga: Diangkat jadi wamenlu, Jokowi berikan tiga tugas ini untuk Mahendra Siregar