Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Ada 27 tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal itu tertuang dalam SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik KADIN Indonesia Chandra Wahjudi menyampaikan, dengan adanya waktu libur yang lebih banyak akan memberikan dampak positif bagi sektor ritel dan pariwisata.
Namun, bagi sektor seperti industri manufaktur dan sejenisnya jusru akan membuat sektor tersebur tidak produktif jika terlalu banyak libur.
Baca Juga: Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
“Untuk pariwisata seperti hotel, travel, resto dan tempat rekreasi akan baik tetapi sebaliknya karena akan terganggunya produktivitasnya,” tutur Chandra kepada Kontan.co.id, Rabu (13/9).
Dia menyatakan, dengan adanya waktu libur diharapkan masyarakat akan lebih konsumtif, sehingga akan berdampak positif pada sektor ritel dan pariwisata.
Pariwisata seperti hotel, travel, resto dan tempat rekreasi akan berdampak baik jika masyarakat memilih untuk bepergian keluar rumah.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Baca Juga: Tanggal Merah & Cuti Bersama 2024 Akan Lebih Banyak, Catat Daftar Hari Libur Nasional
Libur nasional:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret : Wafat Isa Almasih
6. 31 Maret : Hari Paskah
7. 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H (dua hari)
8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional 9.
9 Mei : Kenaikan Isa Almasih
10. 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
13. 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H
14. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
15. 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta (13/9), Cermati Biar Terhindar dari Denda!
Cuti bersama:
1. 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
2. 12 Maret : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, 15 April : Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
4. 10 Mei : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
6. 18 Juni : Cuti Bersama Idul Adha 1445H
7. 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News