kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lewat PINA, 3 proyek disodorkan ke investor asing


Kamis, 27 April 2017 / 15:49 WIB
Lewat PINA, 3 proyek disodorkan ke investor asing


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Skema Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) mulai dilirik investor asing. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah tengah menyodorkan tiga proyek investor asing tersebut.

Bambang menyatakan, tiga proyek yang disodorkan ke investor asing antara lain, proyek jalan tol, pembangkit listrik dan tangki penimbunan bahan bakar minyak (oil storage).

"Untuk sementara, fokus di tiga proyek itu," kata Bambang, Kamis (27/4).

Dia bilang pemerintah melakukan pendekatan melalui equity financing. Namun ia bilang, pemerintah tengah mencari instrument baru yang bisa membuat dana jangka panjang yang masuk lebih nyaman masuk ke infrastruktur.

"Jadi sebelum mereka (investor) masuk langsung ke infrastruktur, mereka dapat masuk (investasi) secara tidak langsung tapi tetap mendatangkan return buat mereka," jelas Bambang.

Nah untuk investor asing yang tengah mengincar masuk berinvestasi melalui skema PINA, kata Bambang sudah ada beberapa negara yang menyatakan minatnya, salah satunya yang sudah pasti ikut skema PINA ialah Kanada. Tapi kata Bambang, para investor asing ini hanya berminat pada proyek yang sudah berjalan (full operating).

"Utamanya Kanada yang akan masuk, tapi yang negara lain pun sangat terbuka kemungkinannya," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×