kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat aplikasi, Ditjen Pajak sisir Wajib Pajak


Kamis, 25 Februari 2016 / 20:13 WIB
Lewat aplikasi, Ditjen Pajak sisir Wajib Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

DENPASAR. Tak ingin repot-repot mengetuk pintu wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) punya cara lebih efisien dalam melakukan ekstensifikasi pajak tahun ini. Ditjen Pajak, akan mengandalkan teknologi dalam upaya menambah penerimaan pajak 2016

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, di dua bulan pertama tahun ini, pihaknya telah menggunakan aplikasi di situs web berdasarkan penguasaan wilayah atawa geo tagging.

Aplikasi yang sengaja dibuat dan terhubung langsung dengan sistem Ditjen Pajak dan dapat digunakan oleh seluruh pegawai Ditjen Pajak.

Aplikasi itu kini sudah membidik sekitar 440.000 objek (point of interest atau PoI) yang tersebar di seluruh kantor wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.

Menurutnya, objek yang dibidik yang dimaksud, yakni berupa wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha bebas atau (wajib pajak orang pribadi nonkaryawan), termasuk pengacara dan dokter.

"Jadi misalnya kami melihat suatu lokasi yang ramai, pertokoan atau rumah makan, nanti di aplikasi tersebut kami foto dan diberi keterangan dan ditandai," kata Awan, Kamis (25/2).

Tak hanya pertokoan atau rumah makan, pegawai Ditjen Pajak juga akan mendokumentasikan kantor, kebun, hingga tempat tinggal dengan mobil mewah dengan potensi pajak yang cukup besar. Data-data kemudian akan dipetakan oleh Kanwil dan KPP yang berada di wilayah objek tersebut.

"Nanti berdaskan peta ini, disurvei. Nanti ketahuan mana yang sudah memiliki NPWP atau belum," tambah dia.

Saat ini, pihaknya masih akan fokus menyisir objek-objek potensial yang akan di bidik. Awan bilang, setelah April mendatang, petugas pajak bisa melakukan pengecekan sehingga di awal semester kedua mendatang, pergerakan penerimaan pajak mulai tampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×