kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Lelang jabatan mendapat apresiasi alumni Lemhannas


Senin, 09 Maret 2015 / 20:16 WIB
Lelang jabatan mendapat apresiasi alumni Lemhannas
ILUSTRASI. Link Nonton Mushoku Tensei Season 2 Episode 12 Subtitle Indonesia, Cek Tempat Nonton


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lelang jabatan dinilai menjadi langkah positif untuk menghindarkan dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Angkatan 49, Dadang Solichin.

Dadang bilang, tujuan dari lelang jabatan adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengisi posisi/jabatan tertentu sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas yang lebih efektif dan efisien.

“Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi KKN, karena rekruitmen jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten dalam melakukan seleksi,” ungkap Dadang, dalam siaran persnya, Senin (9/3).

Dasar hukum lelang jabatan diatur dalam UU Nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang-Undang No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Menurut Dadang, lelang jabatan telah memiliki tujuan dan landasan hukum yang jelas, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses lelang jabatan tersebut dilakukan dengan proses yang selektif dan transparan agar dapat diperoleh pejabat publik yang kredibel dan kompeten. “Mekanisme lelang jabatan ketentuan-ketentuannya harus jelas. Sosialisasinya pun harus lebih baik lagi, agar calon pemimpin bangsa dapat mengikuti prosesnya dengan benar,” kata Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×