kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lelang jabatan lurah dan camat melanggar UU


Selasa, 12 Maret 2013 / 20:41 WIB
Lelang jabatan lurah dan camat melanggar UU
ILUSTRASI.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan lelang jabatan lurah dan camat menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dinilai melanggar Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Beberapa peraturan yang dilanggar seperti UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan PP Nomor 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial PT.

Ketua Forum CSR Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan melelang jabatan lurah sudah baik namun tidak didukung persiapan matang dari sisi pembiayaan. "Rencana untuk penggunaan dana CSR untuk seleksi lurah dan camat akan mengambangkan makna dari CSR itu sendiri dan salah sasaran," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan.
 
Menurut Sarman, dana CSR murni untuk kegiatan sosial bagi masyarakat, bukan untuk kebijakan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menilai, jika dana CSR digunakan untuk lelang jabatan dapat dipastikan perusahaan tidak akan rela mengeluarkan dananya kecuali karena ada tekanan.
 
Ia menegaskan, dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang PT sudah diwajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dalam PP Nomor 47 tahun 2012 disebutkan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
 
Ia mencatat, dana APBD DKI Jakarta tahun 2013 mencapai Rp 49,9 triliun yang merupakan terbesar diantara seluruh provinsi di Indonesia. "Sangat memalukan kalau dana seleksi  lurah dan camat memakai dana CSR yang seharusnya dana tersebut dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program sosial," ujarnya.
 
Sarman menuturkan, kalangan pengusaha berharap penggunaan dana CSR harus ditujukan untuk program sosial sehingga dunia usaha selalu terpanggil untuk menyediakan dana CSR. Ia menilai, jika dana CSR digunakan untuk dana seleksi lurah dan camat dikhawatirkan perusahaan akan mengurangi dana CSR-nya karena sudah menyimpang dari tujuan awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×