CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Legislator janjikan kebut bahas Revisi UU pajak


Kamis, 20 April 2017 / 19:00 WIB
Legislator janjikan kebut bahas Revisi UU pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Revisi Undang-Undang / UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kemungkinan bisa terealisasi dalam waktu dekat. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan berkomitmen penuh dan mendorong agar revisi UU ini segera dibahas.

“Saya berharap, jangankan akhir tahun, dua masa sidang bisa selesai. Asal kita punya keseriusan,” kata Anggota Komisi XI Misbakhun.

Adapun Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa saat ini Komisi XI sedang berkonsentrasi untuk UU sektor fiskal, yaitu UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan KUP.

Meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah batal dua kali, yakni Selasa (18/4) lalu dan Kamis (20/4) ini, menurut dia RDP akan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa hendak membahas RUU KUP sesegera mungkin. “Kami dukung semua sama-sama (Komisi XI). Kami ingin pemerintah ada produksi UU pada periode ini,” kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4).

Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU KUP pada tingkatan Komisi XI sudah mulai pada penunjukkan panitia kerja, “Kemudian siapa saja yang menjadi anggota, lalu pembahasan-pembahasan yang substansial mengenai materi-materi yang ada dalam UU KUP itu,” ucapnya.

Soal rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak yang masuk sebagai salah satu pembahasan dalam RUU KUP ini, menurut Misbakhun, dalam situasi seperti sekarang diperlukan sebagai upaya membangun penerimaan yang mandiri

Pasalnya, penerimaan pajak selama dua tahun belakangan ini terjelek dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat, dua tahun ini penerimaan pajak hanya mencapai 80% dan 81%. Berbeda dengan sebelumnya yang 97%, 98%, dan 96%.

“Kita menghadapi masalah stagnansi penerimaan, rekrutmen, pengawasan SDM, arah kebijakan, sistem administrasi, integrasi IT, isu-isu ini adalah tuntutan zaman. Organisasi itu adalah upaya memperkuat penetrasi penerimaan sendiri. Ini yang akan kami selesaikan di KUP,” ujarnya.

Terlebih menurut dia, salah satu cita-cita Presiden Jokowi adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). “Arah dukungan kami ke Nawacita Presiden. Nanti bentuknya seperti apa dibicarakan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×