kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh


Jumat, 01 Oktober 2021 / 07:45 WIB
Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan vaksin bagi penyintas Covid-19 berubah. Kini penyintas Covid-19 bisa mendapat suntikan vaksin antivirus corona lebih cepat.

Penyintas atau pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini bisa mengikuti program vaksinasi nasional setelah 1 bulan sembuh dari infeksi virus corona. Aturan sebelumnya, penyintas Covid-19 bisa mendapat vaksin antivirus corona setelah 3 bulan sembuh.

Dilansir dari situs Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru vaksin bagi penyintas Covid-19 tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19. 

"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku, Kamis (30/9/2021).

Surat Edaran tersebut adalah HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Surat Edaran untuk mempercepat vaksin bagi penyintas Covid-19 tersebut ditandatangani pada 29 September 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Baca juga: Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi

Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksin Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini terjadi karena vaksinasi vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini juga berdasarkan kajian dan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini diharapkan bisa meningkatkan pencapaian program vaksinasi nasional. 

Data Satgas Covid-19 per 30 September 2021 mencatat, jumlah warga Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 91.079.001 orang. Jumlah itu bertambah 1.256.014 dibandingkan sehari sebelumnya.

Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 51.113.360. Jumlah itu naik 700.367 dari sehari sebelumnya.

Lalu, penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga sebanyak 932.482, bertambah 7.654 dari sehari sebelumnya. Pemerintah menargetkan suntik vaksin Covid-19 menyasar 208.265.720 orang.

Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 4.215.104 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.037.024 sudah sembuh atau menjadi penyintas Covid-19. 

Nah, dengan aturan baru ini, kini penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu lama lagi untuk mendapatkan suntikan vaksin. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Cegah gelombang baru lagi, pemerintah bakal berikan suntikan booster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×