kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh


Jumat, 01 Oktober 2021 / 07:45 WIB
Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh
ILUSTRASI. Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan vaksin bagi penyintas Covid-19 berubah. Kini penyintas Covid-19 bisa mendapat suntikan vaksin antivirus corona lebih cepat.

Penyintas atau pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini bisa mengikuti program vaksinasi nasional setelah 1 bulan sembuh dari infeksi virus corona. Aturan sebelumnya, penyintas Covid-19 bisa mendapat vaksin antivirus corona setelah 3 bulan sembuh.

Dilansir dari situs Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru vaksin bagi penyintas Covid-19 tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19. 

"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku, Kamis (30/9/2021).

Surat Edaran tersebut adalah HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Surat Edaran untuk mempercepat vaksin bagi penyintas Covid-19 tersebut ditandatangani pada 29 September 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Baca juga: Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi

Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksin Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini terjadi karena vaksinasi vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini juga berdasarkan kajian dan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini diharapkan bisa meningkatkan pencapaian program vaksinasi nasional. 

Data Satgas Covid-19 per 30 September 2021 mencatat, jumlah warga Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 91.079.001 orang. Jumlah itu bertambah 1.256.014 dibandingkan sehari sebelumnya.

Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 51.113.360. Jumlah itu naik 700.367 dari sehari sebelumnya.

Lalu, penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga sebanyak 932.482, bertambah 7.654 dari sehari sebelumnya. Pemerintah menargetkan suntik vaksin Covid-19 menyasar 208.265.720 orang.

Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 4.215.104 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.037.024 sudah sembuh atau menjadi penyintas Covid-19. 

Nah, dengan aturan baru ini, kini penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu lama lagi untuk mendapatkan suntikan vaksin. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Cegah gelombang baru lagi, pemerintah bakal berikan suntikan booster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×