kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -39,00   -0,24%
  • IDX 6.902   -25,43   -0,37%
  • KOMPAS100 1.005   -2,81   -0,28%
  • LQ45 769   -3,61   -0,47%
  • ISSI 227   -0,18   -0,08%
  • IDX30 396   -3,16   -0,79%
  • IDXHIDIV20 457   -4,39   -0,95%
  • IDX80 113   -0,29   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,95   -0,83%
  • IDXQ30 128   -1,11   -0,86%

Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh


Jumat, 01 Oktober 2021 / 07:45 WIB
Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh
ILUSTRASI. Lebih cepat, penyintas Covid-19 kini bisa suntik vaksin sebulan setelah sembuh


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan vaksin bagi penyintas Covid-19 berubah. Kini penyintas Covid-19 bisa mendapat suntikan vaksin antivirus corona lebih cepat.

Penyintas atau pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini bisa mengikuti program vaksinasi nasional setelah 1 bulan sembuh dari infeksi virus corona. Aturan sebelumnya, penyintas Covid-19 bisa mendapat vaksin antivirus corona setelah 3 bulan sembuh.

Dilansir dari situs Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru vaksin bagi penyintas Covid-19 tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19. 

"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku, Kamis (30/9/2021).

Surat Edaran tersebut adalah HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Surat Edaran untuk mempercepat vaksin bagi penyintas Covid-19 tersebut ditandatangani pada 29 September 2021 oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Baca juga: Mudah, ini cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa instal aplikasi PeduliLindungi

Dalam SE tersebut, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksin Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini terjadi karena vaksinasi vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini juga berdasarkan kajian dan rekomendasi terbaru yang dikeluarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Percepatan vaksin bagi penyintas Covid-19 ini diharapkan bisa meningkatkan pencapaian program vaksinasi nasional. 

Data Satgas Covid-19 per 30 September 2021 mencatat, jumlah warga Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 91.079.001 orang. Jumlah itu bertambah 1.256.014 dibandingkan sehari sebelumnya.

Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 51.113.360. Jumlah itu naik 700.367 dari sehari sebelumnya.

Lalu, penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga sebanyak 932.482, bertambah 7.654 dari sehari sebelumnya. Pemerintah menargetkan suntik vaksin Covid-19 menyasar 208.265.720 orang.

Sementara itu, kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 4.215.104 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.037.024 sudah sembuh atau menjadi penyintas Covid-19. 

Nah, dengan aturan baru ini, kini penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu lama lagi untuk mendapatkan suntikan vaksin. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Cegah gelombang baru lagi, pemerintah bakal berikan suntikan booster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×