kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.874   77,00   0,48%
  • IDX 7.155   -6,65   -0,09%
  • KOMPAS100 1.094   -0,34   -0,03%
  • LQ45 869   -2,96   -0,34%
  • ISSI 217   0,62   0,29%
  • IDX30 444   -2,44   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,97   -0,73%
  • IDX80 126   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 135   -1,06   -0,78%
  • IDXQ30 148   -1,10   -0,74%

Larangan Turis Asing Sewa Motor, Sandiaga: Perlu Kajian Komprehensif


Selasa, 14 Maret 2023 / 13:24 WIB
Larangan Turis Asing Sewa Motor, Sandiaga: Perlu Kajian Komprehensif
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno merespon adanya larangan sewa motor bagi turis asing di Bali. Menurutnya hal ini masih perlu kajian secara konperehensif yang melibatkan banyak sektor.

Pemerintah setempat juga perlu memikirkan nasib dari pelaku usaha jasa sewa motor usai larangan ini dilakukan.

"Karena ini merupakan lahan usaha yang membuka peluang usaha dan lapangan kerja dan tentunya kita hari pastikan perekonomian masyarakat setempat," kata Sandiaga saat dijumpai di Kantor Kemenparekraf, Senin (13/3).

Lebih lanjut, Sandiaga memahami adanya pro kontra di kalangan masyarakat. Namun ia meyakini setiap kebijakan yang dibuat harus memastikan keamanan dari para pengendara kendaraan.

"Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai motor dan akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar atau mabuk mengalami kecelakaan itu perlu ditindak secara tegas," ujarnya

Baca Juga: Usulan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina Dicabut, Ini Kata Sandiaga Uno

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," kata Wayan.

Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing  menggunakan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×