kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Larangan PNS rapat di hotel tetap diberlakukan


Jumat, 27 Maret 2015 / 15:56 WIB
Larangan PNS rapat di hotel tetap diberlakukan
ILUSTRASI. Penjualan mobil Toyota di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meskipun mendapat keluhan dari pemerintah daerah dan pengusaha perhotelan, pemerintah memastikan tidak akan merubah kebijakan penghematan nasional. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, akan tetap memberlakukan larangan untuk rapat di hotel bagi para aparatur sipil negara.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, keteguhan pemerintah tersebut didasarkan pada penghematan yang telah berhasil dilakukan oleh pemerintah sejak terbitnya larangan tersebut. Menurutnya, dua bulan setelah keluarnya surat edaran tentang larangan rapat di hotel, pemerintah telah berhasil menghemat anggaran negara sampai dengan Rp 5,22 triliun.

"Intinya, pemerintah akan konsisten menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan SE No. 11/2014 tersebut," kata Yuddy dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta Jumat (27/3).

Yuddy mengatakan, untuk menunjukkan konsistensi tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kebijakan tersebut. Petunjuk teknis tersebut nantinya akan berisi penjelasan mana kegiatan yang boleh dilakukan oleh aparatur sipil negara di hotel, mana yang tidak.

"Dalam penyusunan petunjuk teknis ini, pemerintah akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat perhotelan.

Misalnya, suatu kegiatan yang dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, bukan mustahil dilaksanakan di hotel Tetapi kalau rapat-rapat dinasĀ  tetap harus dilaksanakan di kantor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×