Reporter: Adi Wikanto, Ferry Saputra | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan 1770 untuk wajib pajak orang perorangan atau pribadi tahun 2023. Hingga Februari 2023 ini sudah lebih dari 2 juta wajib pajak lapor SPT tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Februari 2023, jumlah pelaporan SPT 2022 wajib pajak orang pribadi meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,23 juta. Sedangkan wajib pajak badan yang lapor SPT tahunan mencapai 84.500.
Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.
"Ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36% dan SPT badannya mencapai 29%. Artinya, lebih baik dibandingkan tahun lalu," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).
Baca Juga: Sudah Ada 2,23 Juta Wajib Pajak Pribadi yang Melaporkan SPT
Menurut Neilmaldrin, peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan awareness atau kesadaran dari masyarakat yang melaporkan SPT tahunan lebih awal. Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dimulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.
Neilmaldrin juga mengingatkan apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada konsekuensi atau sanksi yang dikenakan. Hal itu tercantum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta. Jadi, lebih baik lapor tepat waktu," kata dia.
Cara mengisi SPT tahunan 1770
Cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi bisa dilakukan secara online. Dengan cara online, Anda bisa mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain.
Cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi ini bisa digunakan untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional. Intinya, jika Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.
Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda mengisi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.
Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi 1770?
Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Pajak Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Dilansir dari Kompas.com, cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.
Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.
Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.
Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.
Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS
Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.
Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.
Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.
Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir. Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.
Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S. Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT.
Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.
Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS
Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi 1770 SS untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
- Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
- Kemudian, lanjut ke Bagian D.
- Centang Setuju jika data sudah benar;
- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770 S
Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 S pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
- Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
- Tambahkan Harta yang Anda miliki.
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
- Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
- Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
- Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
- Langkah Berikutnya hingga proses selesai.
Itulah cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online. Jadi, segera buka website djponline.pajak.go.id untuk mengisi SPT pajak tahunan 17770 pribadi agar tidak terlambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News