kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporan SPT Capai 5,4 Juta Per Kamis (10/3), Ini Cara Daftar DJP Online untuk Isi SPT


Jumat, 11 Maret 2022 / 04:50 WIB
Laporan SPT Capai 5,4 Juta Per Kamis (10/3), Ini Cara Daftar DJP Online untuk Isi SPT


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 terus meningkat pada Maret 2022 ini. Jika Anda belum lapor SPT, berikut cara daftar akun DJP Online untuk bisa lapor SPT tanpa harus antri di kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan SPT Tahunan Pajak yang diterima sudah sekitar 5,4 juta sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (10/3).

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, pelaporan SPT tersebut didominasi oleh pelaporan wajib pajak orang pribadi (WP OP), dan sisanya sekitar 150.000 oleh wajib pajak badan.

“WP OP ini berakhir di 31 Maret 2022, oleh karena itu dalam kesempatan ini, pandemi Covid-19 sudah berbeda dengan saat di 2020, jadi saatnya kita bisa lebih berpartisipasi dalam menyampaikan SPT tahunan, baik WP OP ataupun WP Badan,” tutur Suryo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).

Adapun, sebelumnya, Suryo mengungkapkan, pelaporan SPT ini masih cukup jauh dari target yang ditentukan yakni  sebanyak 15,2 juta.

Suryo berharap, masyarakat segera lapor SPT dengan tepat waktu. Batal batas akhir lapor SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak Badan pada akhir April 2022.

“Secara simbolis kami lakukan pelaporan SPT memberikan dorongan paling tidak pada jajaran di Kementerian Lembaga dan Masyarakat secara umum. Kita dan masyarakat harus melaporkan SPT 2022,” katanya.

Baca Juga: Tercapai 4,6 Juta, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online dengan e-filing & e-form

Cara lapor SPT online

Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir. Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online.

DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Caranya daftar e-FIN pajak adalah:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

  • Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  • Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
  • Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  • Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
  • Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan.
  • Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  • Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
  • Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

  • Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Itulah perkembangan jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT hingga Kamis 10 Maret 2022. Ingat, batas akhir lapor SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022. Anda jangan terlambat lapor SPT agar tidak dikenai sanksi denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×