kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Laporan PPATK hanya Angin Lalu


Rabu, 10 September 2008 / 14:34 WIB


Reporter: Dian Pitaloka | Editor: Test Test

Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah merilis tentang adanya pemberian 400 cek perjalanan kepada anggota komisi perbankan, Badan Kehormatan (BK) DPR merasa belum saatnya mengambil tindakan. Gayus Lumbuun menyatakan BK tidak bisa menjadikan informasi PPATK sebagai bukti dasar untuk memulai pemanggilan. “Prosesnya harus menunggu KPK. Biarlah KPK melangkah lebih dulu,” kilah Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR itu, Rabu (10/9). 

Sikap BK DPR yang adem ayem ini adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan etika dan moral anggota dewan itu juga tak mau memproses pengakuan suap Agus Condro Prayitno. Gayus beralasan, BK DPR belum mempunyai argumentasi yang kuat untuk memanggil rekan separtainya di PDIP itu.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi senior gubernur BI kini mulai tengah babak baru. Setelah Agus Condro Prayitno membuat pengakuan dan menyerahkan barang bukti, kini giliran PPATK yang melapor ke KPK. Ketua PPATK Yunus Husein bilang, data yang mereka serahkan ke KPK sudah lengkap. Termasuk siapa saja yang sudah mencairkan dan di bank mana saja. “Silahkan tanya ke KPK,” kata Yunus kepada pers di kantornya.

Sayang, ketua KPK Antasari Azhar tidak mau memerinci lebih jauh soal laporan PPATK tentang aliran cek perjalanan itu. Ia hanya bilang, laporan PPATK akan dijadikan data acuan untuk melakukan penelusuran. “Belum waktunya berbicara itu. Kami diam, bukan berarti kami tidak bekerja,” katanya di DPR.

PPATK menemukan lebih dari 400 lembar cek perjalanan yang diberikan kepada komisi perbankan dewan perwakilan rakyat periode 1999 – 2004. Setiap cek yang dikeluarkan bank swasta nasional itu bernilai Rp 50 juta. Pemberian cek ini diduga terkait dengan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI pada tanggal 8 Juni 2004 lalu. Agus Condro sendiri mengaku sudah menguangkan cek perjalanan itu dalam beberapa kali pencairan.

Tapi, pengakuan Agus ditanggapi dingin. Politisi asal Batang, Jawa Tengah itu, tak hanya dicueki KPK dan BK DPR. Ia juga dipecat dari partainya. Setelah PPATK merilis data yang justru menguatkan pengakuan Agus, tak ada alasan lagi bagi BK dan KPK untuk menghindari kasus ini.

PPATK  menduga ada kaitan yang erat antara pemberian cek dengan proses pemilihan deputi senior gubernur BI, karena cek perjalanan ternyata hanya mengalir kepada 41 anggota komisi perbankan dari beberapa fraksi yang mendukung pencalonan Miranda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×