Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis nama 16 narapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).
Enam belas narapidana kasus korupsi ini menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, remisi yang diterima belasan narapidana itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: HUT RI ke-78, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi,” kata Rika, Jumat (18/8/2023).
“Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.
Rika menegaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.
“Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi, pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” imbuhnya.
Baca Juga: 146.000 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, 661 Napi Bebas
Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Iyan Syafrudin
2. Joko Priono
3. Kitot Prihartono
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata
5. Agus Suseno
6. Yohanes Cahyono Adi
7. Asep Mulyani
8. Almubarak
9. Wiyono
10. Raja Erisman
11. Heppy Noviardi alias Heppy
12. Soeharto
13. Sudarsono
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah
16. Johan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 Koruptor Ini Terima Remisi Kemerdekaan, Langsung Bebas Keluar Penjara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News