kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Langsung Bebas Keluar Penjara, Ini 16 Koruptor yang Terima Remisi Kemerdekaan


Jumat, 18 Agustus 2023 / 23:25 WIB
Langsung Bebas Keluar Penjara, Ini 16 Koruptor yang Terima Remisi Kemerdekaan
ILUSTRASI. Narapidana berdiri di depan selnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis nama 16 narapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI).

Enam belas narapidana kasus korupsi ini menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, remisi yang diterima belasan narapidana itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: HUT RI ke-78, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi,” kata Rika, Jumat (18/8/2023).

“Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.

Rika menegaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika.

“Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi, pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” imbuhnya.

Baca Juga: 146.000 Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran, 661 Napi Bebas

Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Iyan Syafrudin  

2. Joko Priono

3. Kitot Prihartono

4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata

5. Agus Suseno

6. Yohanes Cahyono Adi  

7. Asep Mulyani

8. Almubarak

9. Wiyono

10. Raja Erisman

11. Heppy Noviardi alias Heppy

12. Soeharto  

13. Sudarsono  

14. Josua Siahaan

15. Dedy Roliansyah

16. Johan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "16 Koruptor Ini Terima Remisi Kemerdekaan, Langsung Bebas Keluar Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×