kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

HUT RI ke-78, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan


Kamis, 17 Agustus 2023 / 21:20 WIB
HUT RI ke-78, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan remisi selama tiga bulan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI). 

Diketahui, keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Iya mendapatkan remisi masing-masing tiga bulan," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023). 

Baca Juga: ​Mohammad Yamin, tokoh yang merumuskan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Sebagai informasi, Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). 

Eks Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS. 

Sementara, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Eks Menpora ini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar. 

Baca Juga: Permohonan dikabulkan, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat

Dua narapidana kasus korupsi ini merupakan bagian dari 2.120 orang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI. 

Sementara itu, ada 16 orang narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi langsung bebas. Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Novianti Setuningsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×