kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Langkah-langkah Kemenkeu membereskan kasus Asabri dan Jiwasraya


Rabu, 26 Agustus 2020 / 09:42 WIB
Langkah-langkah Kemenkeu membereskan kasus Asabri dan Jiwasraya


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyusun berbagai langkah dan upaya untuk menindak lanjut kewajiban pada PT Asabri (Persero) secara Unfunded Past Service Liability (UPSL).

Sri Mulyani menjelaskan, lewat UPSL ini, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang untuk program pensiun pada Asabri.

Baca Juga: Inilah perintah terbaru Sri Mulyani kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri

Adapun, pemerintah juga akan melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta  metode perhitungan aktuaria serta melakukan penyempurnaan kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat untuk mengungkapkan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.

Adapun Sri Mulyani juga mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penyertaan Modal negara (PMN) pada  Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, pemerintah telah meminta keduanya untuk merencanakan pemeriksaan laporan keuangan pada tahun 2020.

“Sehingga ini dapat mendukung pengajuan investasi secara permanen pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 secara andal,” Ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (25/8).

Baca Juga: Menyoal Pengawasan Industri Keuangan

Berdasarkan catatan KONTAN, BPK juga sempat mengimbau perusahaan asuransi itu agar investasi pada beberapa saham segera diganti dengan saham lainnya dan reksadana yang lebih baik dan likuid.

Terkait kasus asuransi plat merah itu, BPK menduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Pasalnya, harga saham dan investasi tersebut terus bergerak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×