kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Inilah perintah terbaru Sri Mulyani kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri


Rabu, 26 Agustus 2020 / 00:33 WIB
Inilah perintah terbaru Sri Mulyani kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait RAPBN 2020-2021 kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Agenda rapat paripu


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan 2020.

Pemeriksaan Laporan Keuangan 2020 ini sebagai respon atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyertaan modal negara (PMN) di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Temuan BPK Terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Asuransi Jiwasaraya dan PT Asabri, pemerintah meminta PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri merencanakan pemeriksaan Lapkeu 2020 sehingga dapat mendukung penyajian nilai investasi permanen 2020 secara andal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI dengan agenda Pembahaasan RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun anggaran 2019, Selasa (25/8) malam secara virtual. 

Pada ksesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan, berkaitan dengan temuan kewajiban atas program pensiun unfunded past services liablitiy pada PT Asabri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajibann jangka panjang program pensiun. 

"Kami akan melakukan reviu dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode penghitungan aktuarita serta dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk mengungkapkan nilai kewajiban jangka panjang pensiun," terang Menkeu Sri Mulyani. 

Seperti kita tahu, pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah beban itu terus meningkat seiring bertambahnya pembayaran manfaat setiap tahun.

Akibatnya besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik.

UPSL merupakan utang kepada dana pensiun dan menjadi kewajiban masa lalu yang harus dibayarkan pemerintah kepada Taspen. Sampai Juni 2019, tagihan UPSL yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 5,3 triliun.

Pemerintah sudah mulai membayarkan UPSL secara terjadwal dan masih terlaksana dengan baik. Jika pemerintah membayar sesuai komitmen maka tanggungan itu akan beres.

Tagihan tersebut akan dibayarkan sekaligus tetapi diangsur sebanyak dua kali. Pembayaran pertama pada 1 Januari 2020 senilai Rp 4,65 triliun, kemudian tahun 2021 sebesar Rp 699 miliar.

Untuk mengurangi beban tagihan itu, maka program Tabungan Hari Tua (THT) Taspen sudah dialihkan dari manfaat pasti ke iuran pasti. Jadi beban itu tidak akan muncul kepada pegawai-pegawai PNS baru, karena lebih banyak pegawai lama yang mempunyai manfaat pasti.

Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018, terdapat beberapa kewajiban UPSL yang telah dibayarkan pemerintah kepada Taspen.

Misalnya saja, UPSL tahun 2012-2013 adalah sebesar Rp 7,55 triliun. Selanjutnya, UPSL tahun 2014-2015 senilai Rp 6,89 triliun, sedangkan tahun 2015-2016 mencapai Rp 669,80 miliar.

Asal tahu saja, UPSL terjadi akibat adanya perubahan skema manfaat program THT PNS. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 144/PMK.02/2018 menyebutkan bahwa hasil perhitungan UPSL Taspen maupun Asabri ditetapkan menjadi kewajiban pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×