kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

'Yang lain 'masuk angin', Akbar Faizal tidak'


Rabu, 25 November 2015 / 11:57 WIB
'Yang lain 'masuk angin', Akbar Faizal tidak'


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal, mendadak ditugaskan oleh Fraksi Partai Nasdem untuk menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menggantikan Fadholi.

Akbar mengaku siap mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Yang lain 'masuk angin', Akbar Faizal tidak," kata Akbar saat dihubungi, Selasa (24/11).

Akbar mengaku tidak mengetahui sampai kapan dia ditugaskan di MKD. Namun, dia mengaku selalu siap ditugaskan apa saja oleh fraksinya.

Dia juga melihat tidak ada sesuatu yang aneh dari rotasi yang dilakukan Nasdem ini.

"Kita akan menyelesaikan dan menuntaskan sesuai mekanisme. Menjaga kehormatan Dewan sesuai tugas MKD," ucapnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte mengakui Akbar Faizal ditunjuk untuk menghadapi kasus Setya Novanto.

Akbar ditugaskan mengganti Fadholi, yang tak bisa selalu aktif mengikuti persidangan di MKD karena tengah fokus mengurus pilkada di Jawa Tengah.

"Untuk memastikan partisipasi aktif kami di MKD dan mengawal agar MKD bekerja dengan standar etis dan integritas yang tinggi, kompeten, dan profesional," katanya.

"Maka, kami perlu mengganti anggota MKD dengan Pak Akbar Faizal yang bisa secara rutin dan lebih fokus dalam persidangan etika atas kasus Ketua DPR RI yang saat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat," kata Johnny.

Selain Nasdem, ada tiga fraksi lain yang juga mengganti anggotanya di MKD. Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan digantikan dengan Sugiman. Ahmad Riski Sadiq juga digantikan A Bakrie.

Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan mengganti M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.

MKD sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR.

Keputusan itu diambil setelah MKD mendengar pendapat ahli bahasa terkait legal standing Sudirman dalam membuat laporan.

Selain masalah legal standing laporan, sebagian internal MKD juga mempersoalkan bukti rekaman yang diserahkan Sudirman.

Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×