kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,07   4,43   0.48%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lakukan komunikasi intensif, APPBI tunggu Pergub PSBB


Jumat, 11 September 2020 / 18:01 WIB
Lakukan komunikasi intensif, APPBI tunggu Pergub PSBB
ILUSTRASI. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) tunggu Peraturan Gubernur (Pergub) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Meski Gubernur DKI Jakarta telah mengumumkan aman melakukan PSBB, namun hingga saat ini belum ada aturan resmi untuk hal tersebut. Padahal rencananya PSBB dilakukan Senin (14/9) mendatang.

"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan mengatur tentang hal tersebut," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (11/9).

Pengusaha pusat perbelanjaan meminta keringanan terkait operasional dalam PSBB kali ini. Pasalnya PSBB akan memicu tekanan bagi usaha pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Aprindo minta mal dan toko ritel modern tetap beroperasi saat PSBB jilid II di DKI

Alphonzus bilang telah mengajukan keringanan kepada pemerintah DKI Jakarta. Komunikasi untuk membahas hal tersebut juga telah dilakukan.

"Sejak kemarin kami melakukan komunikasi yang cukup intensif dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terang Alphonzus.

Alphonzus bilang bila operasional pusat perbelanjaan berhenti maka akan ada Rp 12 triliun transaksi yang hilang dalam satu bulan. Angka tersebut menghitung rata-rata transaksi di pusat perbelanjaan Rp 150 miliar per bulannya dikalikan dengan 80 pusat perbelanjaan anggota APPBI di DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan akan kembali menerapkan PSBB total. Hal itu dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang melonjak di Jakarta.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," terang Anies beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (11/9) terdapat 210.940 kasus positif. Berdasarkan angka itu sebanyak 51.635 kasus positif berada di Jakara.

Sementara untuk kasus harian terdapat penambahan sebanyak 3.737 kasus di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 964 kasus berasal dari Jakarta.

Selanjutnya: PSBB DKI Jakarta diperketat lagi, analis sarankan hold saham emiten pengelola mal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×