Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Robert Tantular kembali melayangkan surat peringatan alias somasi kepada PT Bank Mutiara Tbk. Terpidana kasus Bank Century ini meminta Bank Mutiara segera mengosongkan gedung yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 3 Nonongan, Solo, Jawa Tengah.
T. Triyanto, kuasa hukum Robert, mengatakan, kliennya memberi waktu selama 30 hari kepada Bank Mutiara untuk melaksanakan pengosongan gedung itu. "Waktu diberikan terhitung 21 Juni 2013," katanya kemarin (7/7).
Jika sampai batas waktu yang ditentukan Bank Mutiara tidak melakukan pengosongan, Robert siap membawa masalah ini ke meja hijau. "Kami sudah siapkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Triyanto.
Ini kali kedua Robert mensomasi Bank Mutiara atas sengketa gedung di Solo tersebut. Somasi yang kedua ini dia tembuskan ke gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya, Robert melayangkan somasi pada 12 Juni lalu dengan batas waktu selama satu pekan.
Robert meminta Bank Mutiara untuk segera melunasi biaya sewa gedung tersebut senilai Rp 500 juta per tahun kepadanya. Ia mengklaim selaku pemilik sah gedung di Solo itu sesuai sertifikat hak milik No. 536/Kauman.
Merujuk akta pengikatan jual beli No. 7 tertanggal 11 Februari 2013, bekas pemilik Bank Century ini mengalihkan aset beserta penagihan tunggakan sewa atas gedung tersebut kepada Faiz Fadli. Sudah beberapa kali Robert mempertanyakan tindak lanjut pembayaran uang sewa atas gedung yang dipakai untuk kantor cabang Bank Mutiara itu. "Beberapa kali digelar pertemuan tapi tetap tidak membuahkan hasil. Sampai akhirnya kami mengirimkan somasi," kata Triyanto.
Mahendradata, kuasa hukum Bank Mutiara, tidak gentar dengan ancaman Robert dan memilih untuk tidak ambil pusing. "Masih bertumpuk kerugian yang diperbuatnya, masih saja mempersoalkan aset-asetnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News