kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi, penunggak pajak dapat diskon


Jumat, 14 Agustus 2015 / 12:00 WIB
Lagi, penunggak pajak dapat diskon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan diskon pajak. Setelah merilis aturan reinventing policy, Direktorat Jenderal Pajak juga akan memberi diskon 50% atas sanksi administrasi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, diskon 50% atas sanksi administrasi pajak akan diberikan hanya kepada wajib pajak yang pemeriksaan pajaknya selesai tahun ini.

"Aturannya telah diusulkan Ditjen Pajak ke Kemkeu," katanya, ke KONTAN, Kamis (12/8).

Wajib pajak yang ingin mendapatkan diskon pajak ini harus mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak terlebih dahulu. Menurut Mekar, aturan ini menjadi pelengkap PMK Nomor 91/PMK.03/2015 yang mengatur fasilitas penghapusan sanksi administrasi wajib pajak atau reinventing policy.

Sebab, reinventing policy tidak berlaku untuk wajib pajak yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

Menurut Mekar, ada peluang diskon sanksi pajak tidak hanya untuk utang pajak tahun ini, namun juga untuk utang pajak tahun tertentu. Namun hal itu tergantung hasil pembahasan Kementerian Keuangan.

"Fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan wajib pajak yang telah mengajukan keberatan hingga ke pengadilan," tambah Mekar.

Jika wajib pajak mengajukan keberatan dan bersengketa di pengadilan pajak, tetap akan terkena sanksi pembayaran bunga 2% per bulan dari jumlah kurang bayar.

Mereka juga bisa terkena sanksi pembayaran sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, payung hukum terkait diskon pajak ini akan keluar dalam waktu dekat. "Secepatnya," janjinya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah mengeluarkan reinventing policy sebagai upaya ekstra mengejar target penerimaan pajak Rp 1.294 triliun pada 2015.

Di awal pemberlakuannya, Ditjen Pajak yakin target Rp 200 triliun akan tercapai.

Namun, nyatanya sejak diberlakukan awal Mei hingga kini, peminat reinventing policy minim.

Dari target Rp 200 triliun, sampai Juli kemarin yang terealisasi hanya Rp 30 triliun. Ditjen Pajak beralasan data yang ada ditangan aparat pajak tak valid sehingga tidak dapat digunakan.

Akibatnya Ditjen Pajak menurunkan target penerimaan reinventing policy hanya Rp 130 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, kebijakan baru ini akan memberikan keadilan bagi wajib pajak, sebab wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi.

Agar efektif, Ditjen Pajak harus memberikan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak. "Kebijakan pembinaan pajak seperti ini perlu diperpanjang hingga 2016," kata Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×