kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Label halal terganjal uji kompetensi auditor halal


Selasa, 14 Juli 2020 / 22:55 WIB
Label halal terganjal uji kompetensi auditor halal
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menyoal Sertifikasi Halal


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut Kepala BPJPH Sukoso, aturan Jaminan Produk Halal masih belum berjalan dengan tepat. Salah satunya adalah akibat mandeknya uji kompetensi para calon auditor produk halal.

Padahal BPJPH telah menyiapkan sekitar 266 calon auditor halal yang dapat digunakan mendirikan 77 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun, langkah tersebut tertunda karena dalam UU JPH uji kompetensi harus dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hingga kini masih belum dilakukan MUI. "Kami sudah melakukan pendekatan dan sudah mengirim surat tiga kali tapi tidak ada jawaban," kata Sukoso saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (14/7).

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR usul revisi UU Jaminan Produk Halal, agar BPJPH tak mandul

Berdasarkan revisi UU 33/2014 dalam RUU Cipta Kerja, dalam proses sertifikasi halal, BPJPH tidak hanya bekerjasama dengan MUI melainkan juga dengan ormas Islam berbadan hukum. Tujuannya untuk membuat keputusan penetapan kehalalan produk.

Baca Juga: Pasca wajib sertifikat halal, jumlah UMKM bersertifikat masih minim

Sukoso juga yakin proses sertifikasi halal dapat lebih cepat menggunakan revisi UU 33/2014. Pasalnya dalam revisi UU tersebut waktu proses sertifikasi halal maksimal 21 hari kerja daripada yang sekarang sekitar 92 hari.

Urutannya verifikasi BPJPH maksimal 1 hari, penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maksimal 1 hari, pemeriksaan oleh auditor maksimal 15 hari. Adapun proses sidang fatwa yang digelar baik oleh MUI mau pun Ormas Islam berbadan hukum maksimal 3 hari, dan penerbitan sertifikat halal paling lama 1 hari. 

Sukoso juga menambahkan,  dalam RUU Cipta Kerja terdapat kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengurus sertifikat halal. Pasal 4A mengatur bahwa UMK dapat melakukan pernyataan pelaku UMK atau self declare.

Revisi UU No 33/2014 juga mempertegas pembebasan biaya bagi pelaku UMK. Pada UU No 33/2014 menyebutkan biaya pelaku UMK dapat difasilitasi pihak lain. Ketentuan ini direvisi menjadi pengurusannya tidak dikenai biaya.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriani Gantina juga melihat adanya hambatan dalam kerja BPJPH, terutama dengan MUI. "MUI kami batasi sebagai membuat fatwa saja," terang Selly anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan.

Bukhori Yusuf, anggota DPR dari Fraksi PKS menilai, BPJPH tak berdaya karena Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum beroperasi. Ini merupakan akibat dari auditor halal yang belum ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×