Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) mengaku belum pernah bertemu dengan Iwan Bogananta, pengusaha muda yang disebut-sebut berminat akuisisi perusahaan jamu itu.
Salah satu kurator kepailitan Nyonya Meneer Ade Liansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada perbincangan bahkan pertemuan antara dirinya dengan mantan Direksi PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) itu.
"Belum pernah bertemu. Komunikasi juga tidak ada," ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/10). Adapun pekan lalu, Presdir Nyonya Meneer Charles Saerang telah bertemu dengan Iwan untuk membahas upaya mengakuisisi perusahaan.
Namun begitu menurut Ade, bagi siapa pun pihak yang berminat terhadap Nyonya Meneer dapat langsung berkomunikasi dengan tim kurator. Sebab, berdasarkan hukum kepailitan, kurator lah yang saat ini berwenang atas nama perusahaan.
Dalam kata lain, direksi perusahaan sudah tidak memiliki kewenangan atas aset-aset perusahaan pasca dinyatakan pailit. "Kalau berminat ya datengnya ke kurator bukan ke pak Charles," tambahnya. Terlebih hingga saat ini, pihaknya juga belum pernah bertemu dengan Charles.
Kendati demikian, Ade bilang, masih ada peluang bagi investor untuk masuk ke perusahaan, meski fixed asset berupa pabrik telah dieksekusi oleh Bank Papua. Tapi, ia menghimbau kepada investor harus memperlihatkan keseriusannya.
"Misal, tanamkan dulu uang di perusahaan berupa deposito atau sebagainya sebagai bentuk keseriusan bisa atasnama perusahaan atau pribadi," tutur Ade.
Kalau memang, sudah serius baru nanti tim kurator akan membawa sang investor tersebut kepada para kreditur dalam rapat resmi di pengadilan. Pastinya, sang investor akan mengajukan beberapa penawaran pembayaran semacam proposal perdamaian kepada para kreditur.
"Nanti baru, para kreditur setuju atau tidak dengan sang investor," lanjut Ade. Ia menyampaikan setidaknya investor harus siap membayar seluruh utang Nyonya Meneer termasuk dari tagihan pajak dan karyawan.
Sementara, bagi pihak yang hanya berminat dengan merek perusahaan silakan mengikuti lelang. Hal itu sesuai dengan Pasal 185 ayat 1 UU Kepailitan No. 37/2004.
Namun sayangnya hingga saat ini, dirinya belum memberikan angka berapa angka yang siap ditanggung investor jika ingin akusisi perusahaan. Ade berujar, ia menunggu hasil appraisial atas merek-merek Nyonya Meneer yang sedang dalam proses perpanjangan. "Kami kejar tahun ini selesai untuk appraisial ya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News