Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memailitkan PT Istaka Karya (Persero), menerbitkan harapan bagi Kurator Indover Bank. Bank bernama lengkap N.V. De Indonesische Overzeesee itu menjadi optimistis upaya kasasinya ke Mahkamah Agung untuk memailitkan PT Djakarta Lloyd (Persero) dapat membuahkan hasil.
Chalid Louis Heyder, Kuasa Hukum Tim Kurator mengungkapkan, pihaknya menjadi optimistis karena majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta yang menolak permohonan pailit Indover juga menerapkan dasar pertimbangan hukum yang sama, dengan kasus Istaka Karya. Yakni, hanya Menteri Keuangan yang dapat memailitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan putusan kasasi MA tersebut, pertimbangan itu telah terpatahkan. Chalid menyatakan, akan mempelajari putusan MA tersebut guna melihat kedudukan para pihak dalam sengketa itu.
Menurutnya, putusan tersebut akan dijadikan yurisprudensi untuk upaya hukum selanjutnya jika kasasi ini akhirnya kandas. "Kami berharap MA dapat melihat persoalan ini secara jernih," ungkapnya.
Chalid menyatakan, peraturan yang memproteksi perusahaan pelat merah dari kepailitan ini dapat memberikan imbas negatif pada iklim investasi di Indonesia. Namun ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang kini berjalan.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta memang mengacu pada ketentuan pasal 2 ayat 5 Undang Undang (UU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Beleid itu mengatur, untuk perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN di bidang kepentingan umum, permohonan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Kurator Indover menggugat pailit Djakarta Lloyd karena perusahaan perkapalan itu menjadi salah satu debitur Indover berdasarkan credit facility agreement tertanggal 9 Desember 1994. Namun Djakarta lloyd tidak mampu membayar utangnya sebesar € 495.678,79. Nilai ini merupakan hasil konversi jumlah utang kredit tertunggak dalam mata uang Mark Jerman ke mata uang Euro.
Frids Meson Sirait, Kuasa Hukum Djakarta Lloyd, sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak membantah soal kewajiban utang yang diklaim oleh kurator Indover. Namun, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia (BI), setiap pemberian fasilitas kredit oleh bank asing kepada debitur Indonesia maka ada kewajiban untuk mendaftarkan off shore loan tersebut ke BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News