Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agama siap memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun 2022 ini. Kuota haji tahun 2022 sebesar 100.051 orang. Simak jadwal keberangkatan dan biaya haji tahun 2022.
Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji tahun 2022. Hal ini disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta.
"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Menag, Selasa (19/4/2022) malam.
Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur'an. "Semoga peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia," ujar Menag.
Lalu kapan jadwal keberangkatan jemaah haji tahun 2022 ini?
Menurut Menag, keberangkatan jemaah haji dimulai pada Juni 2022. "Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022," jelas Menag.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memutuskan biaya haji tahun 2022. Berdasarkan keputusan terbaru, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca Juga: BPIH Tahun 2022 Naik Jadi Rp 39,88 Juta Per Jemaah
Keputusan biaya haji / BPIH tahun 2022 ini setelah pemerintah dan DPR menyepekati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jemaaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Bipih adalah salah satu komponen dari biaya haji / BPIH. Komponen lain dari biaya haji / BPIH tahun 2022 adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biaya protokol kesehatan senilai Rp 808.618,80 per jemaah haji.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total biaya haji / BPIH tahun 2022 ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji 2022 Naik, Tapi Jemaah Tertunda Tak Perlu Bayar Tambahan
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Tahun sebelumnya, penyelenggaran haji dilaksanakan secara terbatas hanya untuk kalangan tertentu karena pandemi Covid-19.
Itulah informasi mengenai kuota haji, jadwal keberangkatan dan biaya haji tahun 2022. Semoga pandemi Covid-19 semakin terkendali sehingga penyelenggaraan haji terlaksana tanpa kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News