Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat aturan terkait distribusi hasil produksi kawasan berikat ke pasar domestik.
Kuota penjualan dalam negeri yang saat ini maksimal 50% akan dipangkas menjadi 25% untuk mengembalikan fungsi utama kawasan berikat sebagai fasilitas yang berorientasi ekspor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan persaingan antara industri berikat dan industri domestik, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Baca Juga: Bea Cukai Siapkan Aturan Baru, Kuota Pasar Domestik Kawasan Berikat Dipangkas
Purbaya menjelaskan bahwa kawasan berikat sejak awal memang dirancang untuk mendorong ekspor. Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah memberikan kelonggaran sehingga perusahaan di kawasan berikat dapat menjual porsi yang lebih besar ke pasar domestik guna menjaga kelangsungan produksi.
Ketika situasi ekonomi global mulai normal kembali, Purbaya menilai sudah saatnya kebijakan tersebut dikembalikan ke jalur yang semestinya.
“Desain kawasan berikat itu harusnya export-oriented kan? Waktu Covid-19 kita kasih pengecualian karena global hancur. Tapi ketika normal lagi, mestinya kembali ke nol. Kita baru turunkan ke 25% itu sudah cukup,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Bea Cukai: Kawasan Berikat Sudah Serap 1,83 Juta Pekerja
Menurutnya, langkah penurunan kuota tersebut diperlukan agar level playing field antara industri domestik dan perusahaan di kawasan berikat tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa perusahaan di kawasan berikat memiliki fasilitas impor yang luas, sehingga skala ekonomi mereka dapat menimbulkan ketimpangan bagi produsen domestik yang tidak mendapat fasilitas serupa.
“Jadi kita kembalikan ke desain semula saja. Dan katanya juga banyak bocor barang-barang dari situ. Jadi kita perkuat barang-barang, pengawasan barang-barang yang keluar dari kawasan berikat. Sekarang kita taruh sistem IT yang lebih canggih di situ,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan, Untuk menerapkan kebijakan ini, Bea Cukai tengah mengharmonisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan baru tersebut ditargetkan terbit pada akhir November 2025. Djaka menambahkan, usulan Kementerian Perindustrian mengenai kuota maksimal 25% untuk pasar lokal juga telah diakomodasi dalam revisi PMK tersebut.
Selanjutnya: IHSG Cetak Rekor ke Level 8.600, Menkeu Purbaya: Mantap, To The Moon!
Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Jus Sehat yang Bagus untuk Diet Turunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













